Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga antikorupsi (Independent Commission Against Corruption/ICAC) Republik Mauritius menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait strategi antikorupsi dan pencucian uang.

Penandatanganan itu dilakukan oleh pimpinan KPK Laode M Syarif saat menghadiri "Regional Conference on Effectiveness of Anti-Corruption Agencies and Financial Intelligence Units in Fighting Corruption and Money Laundering in Africa" pada 7-8 Mei 2018 di Mauritius.

"KPK hadir sebagai pembicara atas undangan ICAC Republik Mauritius. Konferensi tersebut dihadiri oleh lembaga antikorupsi dan Financial Intelligence Unit (FIUs) dari sejumlah negara Afrika dan perwakilan dari African Development Bank," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Febri menyatakan negara-negara Afrika ingin mendengarkan dan belajar dari pengalaman KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Selain menjadi narasumber dalam konferensi tersebut, kehadiran pimpinan KPK di Mauritius juga terkait penandatanganan MoU antara KPK dan ICAC Mauritius.

"Penandatanganan dilakukan hari ini oleh pimpinan masing-masing lembaga. Pihak KPK diwakili oleh Laode M Syarif dan pihak ICAC Mauritius diwakili oleh Navin Beekarry," kata Febri.

Adapun ruang lingkup MoU KPK dan ICAC Mauritius sebagai berikut.

1. "Sharing knowledge" terkait strategi antikorupsi dan pencucian uang.

2. "Capacity building" melalui pelatihan, proyek, lokakarya, seminar, dan konferensi khususnya dalam penerapan standar hukum internasional dalam perang melawan korupsi dan pencucian uang.

3. Berbagi pengetahuan tentang teknik investigasi yang efektif dan praktik terbaik dalam pengumpulan informasi dan operasi intelijen untuk mendeteksi pelanggaran korupsi dan pencucian uang.

4. Pertukaran informasi dan intelijen dalam penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang.

5. Kegiatan-kegiatan lainnya bilamana dipandang perlu.

Menurut Febri, nota kesepahaman tersebut merupakan yang pertama antara KPK dan ICAC Mauritius.

"KPK memandang MoU ini penting mengingat terus berkembangnya modus korupsi dengan segala metode penyembunyian hasil korupsi yang melewati batas-batas negara," tuturnya.

Sebelumnya, kata dia, dalam pengungkapakan kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e), KPK dibantu oleh otoritas di Mauritius hingga akhirnya aliran dana pada Setya Novanto bisa terungkap dan terbukti di pengadilan.

"Ke depan, dengan adanya kerja sama KPK dan ICAC Mauritius diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak pelaku korupsi dalam menyembunyikan uang hasil kejahatannya dan pengungkapan skandal-skandal korupsi dan pencucian uang lintas negara lebih maksimal," ucap Febri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018