Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK baru setelah pemberhentian Raden Bimo Gunung Abdul Kadir terkait dengan kinerja.

"Sebagaimana biasanya kalau pemilihan sekjen itu, dibuat pansel tadi sudah dirapatkan juga panselnya. Setelah itu, akan direkrut seperti biasa membuka dari umum. Sama dengan pemilihan penasihat KPK ada pansel," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin.

Syarif menyebut bahwa salah satu syarat pemilihan sekjen tersebut adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS).

"PNS syaratnya kalaupun bukan dari PNS itu ada syarat-syarat tambahan lain yang ditentukan. Akan tetapi, yang paling utama itu dari PNS," ucap Syarif.

Untuk diketahui, Bimo sebelumnya bertugas di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BKPK) dan pascapemberhentiannya yang bersangkutan kembali bertugas di sana.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian sekjen itu dilakukan atas dasar kebutuhan organisasi.

"Posisi sekjen itu adalah salah satu posisi yang sangat penting di KPK kalau disetarakan itu setara dengan deputi-deputi yang di KPK, misalnya Deputi Bidang Penindakan, Pencegahan, Informasi, dan Data, serta Pengawan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Jadi, yang melakukan operasional KPK di bawah pimpinan itu sekjen dan deputi-deputi," ucap Febri.

Febri pun menyatakan bahwa pemberhentian terhadap Bimo tersebut memang atas usulan dari KPK melalui Keputusan Presiden (Kepres), temasuk juga pengangkatan Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekjen KPK.

"Sekjen ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden. Oleh karena itu, kemarin pemberhentian Sekjen dengan hormat itu dilakukan dengan Keputusan Presiden, termasuk juga pengangkatan, penunjukan Pahala Nainggolan sebagai pelaksana tugas Sekjen sampai didapatkan pejabat yang definitif," ujarnya.

Bimo sendiri menjabat sebagai Sekjen KPK sejak 10 Februari 2016.

Dikutip dari laman resmi https://www.kpk.go.id Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat, dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK.

Sekretariat jenderal dipimpin oleh sekjen dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pimpinan KPK.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sekjen dapat membentuk kelompok kerja yang keanggotaannya berasal dari satu biro atau lintas biro yang ditetapkan dengan keputusan sekjen.

Adapun sekjen membawahi Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Umum, Biro Sumber Daya Manusia, Biro Hukum, Biro Hubungan Masyarakat, dan Sekretariat Pimpinan.

Baca juga: Sekjen KPK diberhentikan terkait kinerja

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018