Kami nuntut 16 tahun dan diputus 15 tahun dan semua yang lain-lain itu dikabulkan oleh majelis hakim."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tidak akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk berdatabase tunggal nasional secara elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Setya Novanto (SN).

"Berhubungan apakah KPK akan banding dari putusan yang ditetapkan oleh hakim pada kasus SN, KPK menerima putusan tersebut tidak akan melakukan banding karena kami memanggap itu sudah lebih dari dua per tiga," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Dalam perkara korupsi KTP-el, Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat kasus terjadi dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.

Baca juga: Vonis Setya Novanto 15 tahun penjara plus denda Rp500 juta

Menurut Syarif, apa yang telah disangkakan dalam dakwaan terhadap Novanto hampir seluruhnya diadopsi oleh Majelis Hakim dalam putusannya tersebut.

"Sehingga, tidak alasan yang bisa kami pakai untuk banding. Kami nuntut 16 tahun dan diputus 15 tahun dan semua yang lain-lain itu dikabulkan oleh majelis hakim," ungkap Syarif.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa lembaganya sudah memutuskan menerima putusan itu karena akan fokus pada tahap lebih lanjut.

"Tahap lebih lanjutnya itu mencermati fakta-fakta persidangan dan melakukan pengembangan perkara KTP-e untuk mencari pelaku yang lain karena kami menduga masih ada pihak-pihak lain baik dari sektor politik, dari swasta maupun dari kementerian dari sektor birokrasi itu yang harus bertanggung jawab dalam proyek KTP-e yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun ini," tuturnya.

Baca juga: KPK pastikan kasus KTP-e belum selesai dengan vonis Setnov

Selain itu, menurut Febri, KPK juga akan mendalami fakta-fakta lain terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara Novanto.

Sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Baca juga: Setnov akui stres pasca-vonis 15 tahun

Vonis Setya Novanto terhitung lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider 3 tahun penjara.

Majelis hakim yang terdiri atas Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono juga mencabut hak politik terdakwa untuk menduduki jabatan tertentu selama beberapa waktu.

"Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan," ungkap hakim Yanto.

Hakim pun menolak permohonan Setya Novanto sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) seperti dalam tuntutan JPU KPK.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018