Jakarta (ANTARA News) - KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Hari ini tim penyidik meneruskan proses pemeriksaan terhadap dua orang saksi sejak pukul 10.00 WIB yaitu Tengku Erry Nuradi, Gubernur Sumut dan Ijeck Shah untuk mengklarifikasi peristiwa pada 2 periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya untuk 38 tersangka yang sedang diproses saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.

Ijeck Shah kini merupakan calon wakil gubernur Sumatera Utara mendampingi mantan Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi untuk maju di Pilgub Sumatera Utara tahun ini.

"Selain itu hari ini juga teragendakan sekitar 18 saksi lain dari unsur pemerintah provinsi Sumut, staf DPRD dan pihak swasta," ungkap Febri.

Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut.

Sampai saat ini, ada 94 saksi telah diperiksa sejak penyidik berada di Medan pada Senin (16/4) sehingga total ada 152 saksi telah diagendakan pemeriksaannya.

Sejumlah tersangka juga mendatangi penyidik untuk mengembalikan uang dan mengakui perbuatan.

"Dalam seminggu ini pengembalian uang terus bertambah dan telah mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Selanjutnya uang tersebut disita dan digunakan untuk kebutuhan pembuktian di perkara ini," tambah Febri.

KPK, menurut Febri menghargai sikap kooperatif termasuk pengakuan dan pengembalian uang yang dilakukan pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.

"Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan. Sikap ini dapat diikuti pihak lain," ungkap Febri.

KPK pada 3 April 2018 mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018