Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 4 ayat (4) UU BUMN yang dimohonkan oleh Albertus Magnus Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri.

"Sidang pada Rabu (18/4) adalah pleno untuk pengujian UU BUMN," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Rabu.

Adapun agenda sidang kelima untuk perkara ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon dan mendengarkan keterangan DPR.

Sebelumnya para pemohon dalam dalilnya menyebutkan bahwa pasal-pasal yang diujikan telah diselewengkan secara normatif dan menyebabkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Persero.

Dalam PP yang juga dikenal dengan PP Holding BUMN Tambang tersebut, terdapat tiga BUMN yang dialihkan sahamnya kepada PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum).

Adapun tiga BUMN yang dimaksud, yakni Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, serta Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk.

Di samping itu, Pemohon menilai implementasi dari Pasal 4 ayat (4) UU BUMN tersebut juga telah menunjukkan akibat dari penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN lainnya.

Ketentuan ini dinilai pemohon telah menghilangkan BUMN dan dapat dikategorikan sebagai privatisasi model baru karena adanya transformasi tersebut tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR RI.

Baca juga: MK gelar sidang pengujian tentang UU BUMN

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018