Yogyakarta (ANTARA News) - Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak terpengaruh kontestasi politik dalam upaya penuntasan kasus dugaan korupsi talangan Bank Century.

"KPK tidak perlu terpengaruh kontestasi politik yang mungkin berkaitan dengan upaya penuntasan kasus Century. Tugas KPK menegakkan hukum memberantas korupsi secara profesional," kata Peneliti PUKAT UGM Zaenur Rohman di Kantor Pukat UGM, Senin.

Menurut Zaenur, penyelesaian kasus Century menjadi ujian profesionalitas KPK.

Tanpa merujuk putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun, menurut dia, KPK wajib menuntaskan kasus Bank Century.

Kasus Bank Century kembali mengemuka setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Dalam putusannya, hakim meminta KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan serta menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan lainnya.

Zaenur mengatakan KPK tidak dapat menetapkan tersangka semata-mata berdasarkan putusan praperadilan kasus Bank Century. Bahkan, Pukat menduga, PN Jakarta Selatan yang memerintahkan KPK menetapkan tersangka terhadap Boediono serta pihak lainnya tidak memiliki landasan hukum kuat.

"Praperadilan pada dasarnya disediakan untuk menguji upaya paksa. Pasal 77 KUHAP memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti rugi dan atau rehabilitasi," kata dia.

Baca juga: Abraham Samad: Kasus Century ujian terbesar KPK

Baca juga: BI: KSSK tidak khawatir kasus Bank Century

Baca juga: Soal kasus Century, Boediono: serahkan pada penegak hukum


Oleh sebab itu, penetapan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, atau pihak lainnya dalam kasus Bank Century, menurut dia, harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, lanjut dia, KPK juga perlu mempelajari putusan Budi Mulya karena banyak alat bukti dalam kasus Budi Mulya yang dapat dipelajari untuk melanjutkan kasus Century.

"Setelah itu KPK perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk pihak-pihak lain sesuai dengan konstruksi perbuatan masing-masing," kata Zaenur.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018