Jakarta (ANTARA News) - Nindya Sejati Joint Operation diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp94,58 miliar dari pembangunan Dermaga Bongkar pada kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang dengan cara yang melanggar hukum.

"Proses hukum terhadap koporasi dalam tindak pidana korupsi ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan prinsip aspek pengembalian kerugian negara secara maksimal. Diduga dua korporasi mendapatkan keuntungan sejumlah Rp94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Kedua korporasi yang tergabung dalam Nindya Karya Joint Operations yaitu BUMN PT Nindya Karya dan satu perusahaan swasata PT Tuah Sejati sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi korporasi dalam kasus tersebut.

"Menang betul ini yang pertama kali BUMN menjadi tersangka korporasi. Kita telah periksa sejumlah pihak dan saksi-saksi yang sudah diperiksa sekurang-kurangnya 77 orang. Mereka cukup koperatif, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama berkasnya selesai sehingga dilimpahkan ke pengadilan," tambah Laode.

Menurut Laode, baik di UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun UU Tindak Pidana Pencucian uang tidak membedakan antara korporasi yang merupakan swasta murni dengan korporasi yang dimiliki negara.

"Tapi kenapa memilih yang sekarang karena ketersediaan bukti-buktinya, dan kasus ini sudah dar tahun 2006, jadi sudah banyak bukti terkumpulkan, ketika dicek ke lapangan betul-betul mendukung hingga akhirnya kami tetapkan karena bukti sudah cukup," ungkap Laode.

KPK, menurut Laode tidak menutup kemungkinan kepada perusahaan-perusahaan lain yang melakukan hal yg sama.

"Kami harap kementerian BUMN betul-betul diperbaiki tata kelolanya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak tdk diinginkan. Ke depan, KPK, kepolisian dan kejaksaan bila fokus kepada tindak pidana korporasi bisa jauh lebih baik," jelas Laode.

Laode juga menjelaskan KPK juga berupaya untuk memperbaiki tata kelola perusahaan agar dapat menerapkan sistem pencegahan korupsi.

"Sebenarnya kami sudah lama berupaya memperbaiki ini. Kami akan bertemu BUMN dan jasa kontruksi, Kementerian PUPR juga akan bertemu lagi. Modusnya bagaimana perusahaan-perusahaan BUMN itu menyelewengkan dana dengan proyek lain,

Terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah memproses 4 orang tersangka dengan 3 orang sudah divonis yaitu, pertama Heru Sulaksono divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp23,127 miliar.

Kedua Pejabat Pembuat Komitmet Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS Ramadhani Ismy divonis 6 tahun penjara ditambah dengan Rp200 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp3,2 miliar sehingga total uang pengganti dari tiga terpidana tersebut sejumlah Rp31 miliar.

Ketiga, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan proyek Ruslan Abdul Gani divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp4,36 miliar.

"Sedangkan satu tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang TSA (Teuku Syaiful Ahmad) dilimpahkan berkasnya kepada kejaksaan untuk dilakukan gugatan perdata TUN karena kondisi kesehatannya `unfit to trial`," jelas Laode.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018