Mataram (ANTARA News) - Layanan terpadu satu pintu (LTSP) yang dibangun di tiga daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) diharap dapat mencegah pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ilegal dari provinsi yang menjadi kantong TKI tersebut.

"NTB menyederhanakan proses perekrutan TKI untuk meminimalisir TKI ilegal dan unprosedural dengan berkolaborasi dengan instansi-instansi lain," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB Wildan dalam paparannya di depan peserta Press Tour Kementerian Ketenagakerjaan di Mataram, Jumat.

Saat ini, tiga LTSP berada di Lombok Timur, Lombok Tengah dan Sumbawa yang dikenal sebagai daerah-daerah yang banyak mengirimkan TKI di provinsi tersebut.

Wildan menyebut penyederhanaan layanan itu karena banyak keluhan dari calon TKI mengenai proses perekrutan yang panjang dan berbelit-belit sehingga banyak yang akhirnya memilih menjadi TKI ilegal karena dianggap lebih sederhana.

Namun TKI ilegal dan unprosedural seringkali menimbulkan permasalahan bagi TKI tersebut di luar negeri sehingga Disnakertrans memutuskan untuk menyederhanakan layanan.

Wildan menyebut TKI asal NTB sangat diharapkan di Malaysia karena memiliki kinerja yang baik.

"Pada 2016 remitansi TKI di Lombok Timur saja diperkirakan mencapai Rp1,7 triliun jadi remitansi NTB bisa tembus Rp2 triliun," paparnya.

Karena permintaan yang banyak itulah maka NTB menjadi salah satu daerah pengirim TKI terbanyak di Indonesia.

Disnakertrans NTB mencatat pada 2017 jumlah TKI yang diberangkatkan mencapai 25 ribu orang sedangkan untuk tahun 2018, hingga bulan Maret tercatat pemberangkatan TKI mencapai dua ribu orang.
 

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018