Jakarta (ANTARA News) - Sidang kedelapan kasus perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, agendanya pembacaan kesimpulan.

"Hari ini agendanya kesimpulan. Kami sudah siapkan kesimpulan," kata Josefina A. Syukur, kuasa hukum Basuki.

Kesimpulan tersebut merupakan rangkuman dari seluruh proses persidangan. "Tinggal dilihat apakah itu terbukti atau tidak berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi," katanya.

Hakim, ia menjelaskan, akan menyampaikan putusan dua pekan setelah sidang pembacaan kesimpulan.

Dalam gugatan cerainya terhadap Veronica, Basuki mengajukan permohonan hak asuh atas ketiga anak mereka kepada majelis hakim.

"Nanti di putusan akan dibahas semua apakah dikabulkan atau tidak," kata Josefina.

Dalam sidang gugatan cerai ini, pihak Basuki telah menghadirkan tiga saksi yang meliputi dua mantan staf Basuki dan seorang pendeta. Saksi keempat mereka batal hadir dalam sidang pekan lalu.

Basuki melayangkan gugatan cerainya terhadap Veronica ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya Josefina A Syukur pada 5 Januari 2017. Dia saat ini masih menjalani hukuman di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, karena kasus penistaan agama.
 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018