Jakarta (ANTARA News) - Saksi terakhir dalam perkara gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan batal menghadiri sidang ketujuh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu.

"Saya tidak mau menjelaskan alasannya. Yang jelas saksi belum bisa hadir. Saya tidak boleh sebutkan namanya karena dia saksi. Yang jelas dia pria," kata
Josefina A. Syukur, kuasa hukum Basuki, di pengadilan.

Pengacara Ahok berencana mengupayakan saksi hadir pada sidang berikutnya pada 21 Maret 2018. "Pekan depan, kami coba hadirkan lagi saksi terakhir ini. Kalau dia hadir, maka putusannya Rabu depannya lagi pada 28 Maret 2018," kata Josefina.

Basuki melayangkan gugatan cerai terhadap Veronica ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya Josefina A Syukur pada 5 Januari 2017.

Dia sekarang masih menjalani hukuman di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, karena perkara penistaan agama. Ahok divonis dua tahun penjara karena perkara itu.

Baca juga: Pengacara: Putusan cerai Basuki Purnama bukan strategi politik

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018