Beijing (ANTARA News) - Seorang majikan perempuan berkewarganegaraan Hong Kong ditangkap polisi setempat setelah menganiaya disertai kata-kata ancaman pembunuhan terhadap pembantu rumah tangganya yang berkewarganegaraan Indonesia.

Video daring yang menunjukkan perempuan asal Indonesia diomeli, dipukuli, dan diancam akan dibunuh oleh majikannya yang berusia 79 tahun itu menjadi viral.

"Ya Allah aku ditapuki! (Ya Allah, aku ditempeleng)," ujar perempuan berbahasa Jawa yang tidak berdaya ditampar wajahnya berkali-kali oleh majikan perempuan yang mengomel dengan menggunakan bahasa Kanton itu sebagaimana video yang menjadi viral di akun Facebook Time News International yang dipantau Antara di Beijing, Jumat.

Baca juga: "Post mortem" Adelina selesai, besok dirilis ke publik

Berawal dari video yang sudah ditonton lebih dari 290.000 kali itulah, polisi Hong Hong segera menangkap pelaku di Wong Tai Sin atas tuduhan penyerangan dan intimidasi.

Dalam video berdurasi 12 menit itu, korban yang mengenakan baju tidur tebal hanya pasrah dan mengucap istighfar di atas perlakuan majikannya yang sudah berusia lanjut.

"Ya Allah, mugo-mugo diparingi sabar (Ya Allah, semoga diberikan kesabaran)," kata perempuan berusia 35 tahun itu sambil menutup pintu kamarnya setelah sang majikan yang mengenakan "switer" ungu dan bercelana panjang warna cerah keluar dari kamar.

Namun beberapa saat kemudian majikan yang sudah berusia senja itu masuk kamar lagi dan kembali melakukan pemukulan disertai ancaman pembunuhan dengan menggunakan bahasa Kanton.

"Saya benar-benar ingin membunuhmu. Saya akan mati bersamamu," kata majikan yang kemudian dijawab oleh sang pembantu, "Aku tidak ingin".

Video tersebut memicu kecaman luas dari para pengguna Facebook, tulis South China Morning Post.

"Wanita malang, laporkan dia ke polisi agar nenek kejam ini bisa diberi pelajaran. Sangat kejam. Tidak manusiawi," demikian komentar dari pemilik akun Facebook.

"Keduanya sama-sama salah. Pembantu terus membantah...tapi (majikan) juga salah. Dia tidak bisa mengendalikan amarah, tapi dia harus tahu peraturan hukum di Hong Kong. Ini penganiayaan fisik. Saya tidak bisa menjustifikasi video singkat ini," ujar seorang pemilik akun Facebook lainnya.

Baca juga: RI kirim nota diplomatik ke Malaysia terkait kasus Adelina

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018