Kotabaru (ANTARA News) - Kalangan legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengajukan dispensasi atau penundaan terhadap larangan penggunaan alat tangkap pukat hela (cantrang) bagi nelayan tradisional setempat, ke Kementerian Perikanan dan Kelautan.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif, pada Sabtu mengatakan, usulan penundaan larangan itu dikarenakan bagi masyarakat nelayan Kotabaru belum mempunyai alternatif alat tangkap yang baru sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah.

"Masyarakat nelayan kita selama ini sangat mengharapkan agar larangan penggunaan alat tangkap berupa pukat hela yang mereka miliki, diberikan dispensasi" kata Arif usai mendampingi rombongan Komisi II di Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta.

Usulan ini disampaikan sebut Arif, karena diketahui ada di daerah lain yang memang mendapatkan dispensasi ini, yang nelayannya masih diperbolehkan menggunakan alat tangkat pukat hela atau pukat tarik.

Hal itu dilakukan hingga alat tangkap yang sesuai dengan jenis dan kriteria yang ditentukan oleh pemerintah sudah didistribusikan kepada masyarakat.

Artinya, dengan situasi dan kondisi yang sama, terlebih Kabupaten Kotabaru dengan geografi daerah kepulauan yang notabene daerah terpencil, hendaknya juga bisa mendapatkan perlakuan yang sama.

Dikatakan Arif, dalam rapat dengar pendapat atau hearing yang pernah digelar bersama masyarakat nelayan Kotabaru sebelumnya, mereka mengharapkan agar nantinya alat tangkap dari pemerintah menyesuaikan dengan kondisi alam (laut) Kotabaru.

"Baik jenis dan kualitas bahan, hendaknya menyesuaikan dengan kondisi alam di Kotabaru, tidak seperti alat tangkap daerah lain sehingga tidak optimal pemanfaatannya," jelas Arif.

Lebih lanjut mengungkapkan, dalam rapat konsultasi di Dirjen Tangkap Kementerian Perikanan dan Kelautan tersebut dijelaskan, dalam pendistribusian alat tangkap dari pemerintah mengharuskan nelayan terhimpun dalam lembaga koperasi.

Hal itu dimaksudkan agar pemerataan dan koordinasi lebih terorganisir dibanding jika dengan perorangan.

Terkait dengan pensyaratan ini, politisi Partai PPP ini menuturkan hal ini menjadi kendala tersendiri bagi nelayan Kotabaru.

"Pasalnya, dengan pengalaman yang ada, telah dibentuknya koperasi nelayan, ternyata tidak jalan dan kenyataannya mereka lebih memilih jalan sendiri-sendiri," ujarnya.

Hal itu tidak dipungkiri karena masih terbatasnya kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang ada.

Meski demikian, pihaknya tetap berusaha untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentunya dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat melalui instansi terkait.

Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018