Jadi, setelah fakta persidangan dibuka di Pengadilan Tipikor, kami melihat ada dugaan pelaku lain."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan peran dari pelaku lain dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (KTP-El).

"Ada posisi terakhir yang saya dapatkan informasinya memang tim sedang mendalami dugaan peran atau dugaan pelaku lain dalam kasus KTP-el, tentu belum bisa disampaikan secara terbuka karena proses pendalaman itu belum dalam tahap penyidikan sampai dengan saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

KPK menduga pelaku dalam kasus KTP-el tersebut bukan hanya berhenti ketika pihaknya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dan dibawa ke persidangan atau terhadap tersangka lainnya, Anang Sugiana Sudihardjo yang saat ini dalam proses penyidikan.

"Kami duga masih ada pihak lain yang kami perlu telusuri lebih lanjut, tetapi sekali lagi untuk menelusuri peran pihak lain tentu harus dilakukan sangat hati-hati dan dengan keyakinan bukti yang tidak meragukan," ucap Febri.

Namun, ia belum bisa membeberkan lebih lanjut dari klaster mana soal pelaku lain dalam kasus KTP-el tersebut.

Ia hanya menyatakan bahwa lembaganya tentu menelusuri dari tiga klaster, yaitu birokrasi, swasta, maupun sektor politik.

"Kami tentu menelusuri ketiganya karena dalam proses pengembangan perkara itu yang menjadi fokus utama adalah rangkaian peristiwanya. Jadi, setelah fakta persidangan dibuka di Pengadilan Tipikor, kami melihat ada dugaan pelaku lain," ujarnya.

Ia menimpali, "Jadi, itu tentu bisa berasal dari birokrasi, swasta ataupun dari sektor politik tergantung nanti hasil dari pengembangan kemudian bisa memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti."

Sebelumnya, KPK telah memproses lima orang terkait kasus KTP-el, yaitu Irman dan Sugiharto dari pihak birokrasi Kementerian Dalam Negeri, serta Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kemudian, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selanjutnya, anggota DPR RI Markus Nari dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, keduanya dalam proses penyidikan di KPK.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018