Saya hanya tahu urusan Fraksi Partai Demokrat...
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin selalu menjawab lupa ketika ditanya mengenai aliran uang proyek KTP-Elektronik (KTP-E) ke mantan ketua fraksi Partai Golkar Setya Novanto.

"Jadi apa benar Setnov terima uang?" tanya penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, kepada Nazaruddin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

"Lupa saya," jawab Nazaruddin, yang menjadi saksi untuk Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi terkait pengadan KTP-Elektronik yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

"Yang katanya bagi-bagi uang di ruangan Pak Setya Novanto?" tanya Maqdir.

"Saat itu yang terima uang Bu Mustoko Weni dari Andi Narogong," jawab Nazaruddin.

"Pak Setnov terima berapa?" tanya Maqdir.

"Lupa saya," jawab Nazaruddin.

"Andi memberikan ke siapa saja?" tanya Maqdir.

"Lupa saya, yang lebih detail saya tahu untuk Fraksi Demorat, saja 5 juta dolar AS, diserahkan ke ketua fraksi Mas Anas sekitar dua juta dolar AS, diserahkan ke orangnya Mas Anas langsung juga ada, itu semua dari Andi, dalam perjalanannya ada dari Paulus Tannos, tapi saya sudah kena masalah di KPK," jawab Nazaruddin.

"Apakah tahu Setnov menerima 7,3 juta dolar AS?" tanya Maqdir.

"Saya hanya tahu urusan Fraksi Partai Demokrat," jawab Nazaruddin.

Sementara ketika dimintai keterangan mengenai pemberian uang ke pejabat Kementerian Dalam Negeri, Nazaruddin menjawab lugas.

"Di catatan dari Andi itu ada untuk Sekjen, ada untuk Irman dan Sugiharto, uang diserahkan sudah di amplop, untuk Bu Sekjen 200 ribu dolar AS dan untuk ketua panitia pengadaan," jawab Nazaruddin.

"Di BAP Saudara menyebutkan Irman 150 ribu dolar AS, Diah 200 ribu dolar AS, Sugiharto 100 ribu dolar AS, Drajat Wisnu 40 ribu dolar AS, anggota panitia masing-masing 10 ribu dolar AS, total 60 ribu dolar AS. Husni Fahmi dan anggota tim teknis 10 ribu dolar AS sehingga total 100 ribu dolar AS, betul?" tanya jaksa penuntut umum KPK Eva Yustisiana.

"Iya betul," jawab Nazaruddin.

"Selain itu, ada enggak pejabat Kemendagri lainnya?" tanya jaksa Eva.

"Lupa," jawab Nazaruddin.

"Untuk Mendagri Gamawan?" tanya jaksa Eva.

"Gamawan diserahkan waktu itu kalau tidak salah pas penetapan pemenang, Ada berapa tahap, kalau enggak salah ada satu juta dolar AS atau dua juta dolar AS," jawab Nazaruddin.

"Di sini Anda mengatakan ada dua tahap diserahkan, dua juta dolar AS dan 2,5 juta dolar AS?" tanya jaksa Eva.

"Iya betul, yang serahkan adik Mendagri, satu Azmin Aulia, dan satu lagi Dadang," jawab Nazaruddin.

Dalam perkara ini Setya Novanto Soal diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-E.

Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun Made Oka Masagung, rekan Setnov dan pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura.

Selain uang, Setya Novanto menurut dakwaan menerima jam tangan dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena telah membantu memperlancar proses penganggaran.

Baca juga: Hakim cecar Nazar soal uang untuk Setya Novanto

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018