Kami pasien Bimanesh Sutarjo sejak 2004 di RS Polri Kramat Jati dalam rangka tes kesehatan kepemilikan senjata api, tes kesehatan anggota DPR, dan tes kesehatan menjadi ketua KPK."
Jakarta (ANTARA News) - Fredrich Yunadi mengaku menjadi penghubung yang memperkenalkan mantan Ketua DPR Setya Novanto dengan dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

"Kami pasien Bimanesh Sutarjo sejak 2004 di RS Polri Kramat Jati dalam rangka tes kesehatan kepemilikan senjata api, tes kesehatan anggota DPR, dan tes kesehatan menjadi ketua KPK," kata Fredrich saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Fredrich didakwa bekerja sama dengan dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo untuk menghindarkan ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa dalam perkara korupsi KTP-Elektronik.

"Kami juga konsultasi darah tinggi karena menderita darah tinggi sejak SMA. Pada suatu hari awal November 2017, SN (Setya Novanto) tanya ke kami siapa yang menangani jantung dan darah tinggi, kami sebut oleh Prof Santoso dan Bimanesh, beliau minta untuk diperkenalkan karena jantung dan darah tinggi SN tidak kunjung sembuh lalu kami persilakan SN untuk atur waktu ketemu" jelas Frederich.

Tapi belakangan Setnov hanya ingin bertemu dengan dokter darah tinggi karena jantungnya sudah dipasang ring.

"Atas permintaan tersebut, dokter Bimanesh meminta rekam medis terakhir untuk dikirim via WA, saya mendapat foto rekam medis dari dokumen asli yang dikirim istri SN. Beberapa hari kemudian Bimanesh meminta rekam asli, foto jantung dan pemasangan ringnya dan kami temui di Perpus Botanica," ungkap Fredrich.

Bimanesh lalu menawarkan pemeriksaan dilakukan di RS Haji atau RS Medical Permata Hijau dan diperiksakan ginjalnya karena itulah penyebab hipertensi. Tapi karena kedua RS tersebut adalah RS tipe B maka Fredrich diminta untuk mengecek dulu fasilitasnya apakah nyaman untuk Setnov.

Fredrich pun mendapat nomor telepon dr Alia selaku kepala rumah tangga RS Permata Hijau.

"Sekitar pukul 16.00 kami mencoba mampir melihat RS tipe B seperti apa. Lalu dr Alia sudah di RS dan diajak keliling fasilitas RS Medika Permata Hijau. Setelah keliling kami sampaikan ke Bimnesh jika suatu saat SN konsultasi apakah ada tindakan medis apapun yang dibutuhkan maka RS sudah disurvei dan secara prinsip layak," ungkap Fredrich.

Sehingga menurut Fredrcih dakwaan yang menyatakan bahwa ia bekerja sama dengan dr Alia untuk menyediakan kamar VIP untuk Setnov sebelum Setnov masuk ke dalam RS adalah fitnah.

"Adalah fitnah besar JPU menuduh kami tidak ada surat rujukan dari Jatinenegara untuk ke RS Medika Permata Hijau. Kami juga baru pertama kali mendengar nama-nama dokter yang ditulis dalam dakwaan dan tidak pernah dipertanyakan dalam berita acara kami tiba-tiba dalam dakwaan dimunculkan," kata Fredrich.

Fredrich didakwa pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018