Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi sinergitas aparat penegak hukum dalam penangkapan kapal Sunrise Glory berbendera Singapura yang menyelundupkan satu ton sabu-sabu ke Indonesia melalui jalur Batam, Kepulauan Riau, beberapa hari lalu.

"Penangkapan ini membuktikan sinergitas penberantasan narkoba tak hanya antara sesama penegak hukum namun juga bersama dengan TNI AL sebagai penjaga kedaulatan Indonesia," kata Sahroni yang menemani Ketua DPR Bambang Soesatyo melakukan kunjungan ke Batam terkait penggagalan masuknya satu ton shabu ke Indonesia, Minggu.

Sahroni menekankan sinergitas antara instansi terkait yang berwenang terhadap palanggaran hukum di laut seperti BNN, Polri, Bea Cukai dan TNI AL sangat penting mengingat luasnya perbatasan Indonesia dengan panjang mencapai 99 ribu kilometer.

Menurut dia, banyaknya jalur tikus yang jumlahnya mencapai ribuan bahkan belasan ribu dimanfaatkan penyelundup untuk memasukkan narkoba ke Indonesia.

"Penangkapan kapal Sunrise Glory ini membuktikan sinergitas penggagalan penyelundupan narkoba telah berjalan baik. Pencegahan masuknya narkoba ke Indonesia memang tak boleh dilakukan parsial karena panjang perbatasan yang memunculkan banyaknya jalur tikus," kata politisi asal Partai Nasdem ini.

Dengan adanya sinergitas, Sahroni mengemukakan kelemahan khususnya dalam hal sumber daya manusia dan sarana seperti kapal cepat ataupun persenjataan dapat saling melengkapi. Kondisi itu sangat penting mengingat para penyelundup narkoba akan menggunakan peralatan yang semakin canggih.

"Dengan adanya sinergitas, celah yang akan ditutup akan semakin banyak karena bertambahnya sarana kapal cepat, persenjataan dan sumber daya manusia. Apalagi presiden Jokowi yelah menekankan tak boleh ada ego sektor dalam pemberantasan narkoba," tutur Sahroni.

Ia menekankan penyelundup narkoba harus dihukum mati karena telah melakukan kejahatan kemanusiaan. Kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah atas penberantasan narkoba diingatkannya akan terefleksi dari tidak adanya lagi permainan-permainan oleh oknum penegakan hukum terkait pemberantasan narkoba.

Tak hanya di level penyelundup, pengawasan terhadap penegakan hukum baik penangkapan, penuntutan hingga vonis dijatuhkan mutlak dilakukan hingga ke pelaku yang melakukan pengedaran narkoba, tegas Sahroni.

Narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih dari satu ton dibawa oleh KM Sunrise Glory dengan disamarkan di antara tumpukan karung beras.

Ada pun kronologis penangkapan, yakni pada Rabu (7/2) KRI Sigurot 864 sedang melakukan operasi pengamanan perbatasan RI-Singapore menangkap KM Sunrise Glory di Perairan Selat Philips karena melintas di luar Traffic Separation Scheme (TSS) dan masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura.

Pemeriksaan awal seluruh dokumen yang ada di kapal diindikasikan palsu karena hanya terdapat fotocopy dokumen, bukan dokumen asli.

Pada Kamis (8/2) dilaksanakan serah terima kapal tangkapan dari KRI ke Lanal Batam dan pada Jumat (9/2) KM Sunrise Glory digeser dari Dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam.

Selanjutnya dilaksanakan pengecekan terhadap ABK Sunrise Glory oleh Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, BC Pusat dan BC Batam.

Saat pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu sebanyak 41 karung beras dengan perkiraan berat lebih dari satu ton di antara tumpukan karung beras dalam palka bahan makanan.

Proses pemeriksaan di kapal tersebut masih terus dilaksanakan untuk mengantisipasi masih adanya barang terlarang lainnya.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018