Medan (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara menyita 14.746 butir pil ekstasi dari tangan CA (36) yang merupakan jaringan Medan-Aceh, warga Jalan Pulo Nangka Barat, Kelurahan Kayu, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar, di Medan, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus pil ekstasi tersebut, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

Peristiwa tersebut, menurut dia, Sabtu (27/1), pihak BNNP Sumut mendapat informasi dari seorang warga bahwa ada kiriman paket pos udara berisi belasan ribu pil ekstasi dari Medan tujuan Jakarta.

"Petugas BNNP Sumut yang mendapat laporan, langsung melakukan penyelidikan dan melakukan terhadap barang narkoba yang dikirimkan tersebut," ujar Brigjen Pol Marsauli.

Ia mengatakan, keesekon harinya, Minggu (28/1) sekitar pukul 13.00 WIB, pihak BNNP Sumut mendapatkan laporan bahwa paket tersebut, dengan alamat Apartemen Green Bay Pluit Jakarta Utara.

Sesaat barang yang berisi narkoba itu, dimasukkan ke dalam mobil taksi yang ditumpangi tersangka, petugas BNNP Sumut langsung menangkap CA, dan menyita barang bukti 14.746 pil ekstasi.

Dari pemeriksaan terhadap CA, bahwa dia telah dua kali mengirimkan pil ekstasi tersebut, melalui paket pos udara.

"Akibat perbuatan tersangka itu, dikenakan melanggar Pasal 114, 112 Jo 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati, seumur hidup, dan paling ringan 20 tahun penjara," kata Kepala BNNP Sumut.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018