Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Sudirta menilai saksi fakta yang dihadirkan Hizbut Tahrir Indonesia dalam sidang gugatan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pembubaran organisasi HTI, patut diragukan.

"Keterangan tentang HTI yang disampaikan ketiga saksi perlu diragukan," ujar I Wayan Sudirta seusai persidangan di PTUN, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, para saksi seperti sudah diarahkan untuk mendukung HTI, apalagi saksi ketiga yang mahasiswa bernama Nazar Hatala kerap berpikir keras setiap menjawab pertanyaan kuasa hukum Kemenkumham.

"Saksi ketiga selalu berpikir keras dalam menjawab. Seharusnya sebagai saksi fakta, dia jawab saja apa yang dia ketahui," kata I Wayan.

Dia juga mengatakan saksi mengetahui HTI sebagai organisasi pembebasan, dan tidak tahu alasan pemerintah membubarkan HTI, padahal dia mengaku senang membuka media sosial.

"Padahal alasan pembubaran sudah dinyatakan dan ada di media sosial," kata I Wayan.

Dalam sidang ini HTI menghadirkan tiga saksi fakta yang bukan pengurus atau anggota HTI, namun pernah beberapa kali mengikuti kegiatan HTI.

Sidang ini dipimpin hakim ketua Tri Cahya Indra Permana,  bersama dua hakim anggota Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro, serta panitera pengganti Kiswono.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dan penyerahan bukti-bukti tambahan.


Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018