Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan sanksi kepada oknum tenaga bantu di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup yang tertangkap tangan meminta uang jasa pengurusan perizinan.

"Meskipun berstatus sebagai tenaga bantu (naban), tetap akan ada sanksi yang diberikan. Kami akan kaji bagaimana perjanjian kontraknya," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh oknum tenaga bantu dengan meminta sejumlah uang sebagai jasa pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin in gang yang dilakukan kepada salah satu usaha di Jalan Ipda Tut Harsono Yogyakarta termasuk pelanggaran berat.

"Pemerintah Kota Yogyakarta sedang berusaha untuk mewujudkan iklim usaha yang baik, salah satunya tidak ada pungutan liar. Tetapi, apa yang dilakukan oknum tersebut masuk dalam kategori pungli sehingga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat," kata Heroe.

Heroe menambahkan, sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan oknum tenaga bantu tersebut dan berharap kasus tersebut menjadi kasus terakhir terkait pungutan liar atau pemerasan oleh oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Apalagi, lanjut dia, oknum tenaga bantu tersebut sudah bekerja selama sembilan tahun di Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Tindakan yang dilakukan oknum tersebut melukai banyak orang, termasuk pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang selama ini berusaha bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik," katanya.

Ia meminta Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Yogyakarta untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pemantauan lebih intensif di instansi lain karena memiliki potensi yang sama terjadi pelanggaran oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat atau pelaku usaha tidak perlu percaya dengan oknum yang menawarkan jasa pengurusan perizinan tetapi mengurus izin secara langsung di Dinas Perizinan.

"Kami akan terus tingkatkan kualitas pelayanan agar pelayanan lebih cepat, transparan dan berupaya meminimalkan biaya yang tidak perlu serta meminimalkan celah yang bisa dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab," katanya.

Kasus yang menimpa oknum tenaga bantu Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta tersebut kini ditangani oleh Tim Saber Pungli Polda DIY.

Oknum berinisial IA tersebut meminta sejumlah uang senilai Rp15 juta dan Rp12,5 juta kepada salah satu pengusaha kafe internet untuk mengurus IMB dan izin in gang.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Yogyakarta Suyana menyebut, pengusaha yang menjadi korban tenaga bantu tersebut sudah menyelesaikan urusan penggantian pohon karena melakukan penebangan pohon perindang dan pemindahan taman yang ada di depan lokasi usahanya.

"Pengusaha tersebut sudah melakukan penggantian sebanyak 50 pohon. Urusan penggantian pohon sebenarnya sudah selesai tetapi ada oknum yang datang dan minta uang," katanya.

Ia mengingatkan tindakan yang dilakukan oknum tenaga bantu DLH tersebut tidak mencerminkan sikap seluruh pegawai di DLH.

Sementara itu, Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta FX Harry Cahya mengatakan, kasus tersebut harus dikembangkan karena dimungkinkan oknum naban tidak "bekerja" seorang diri.

"Kasus ini harus ditelusuri lebih jauh lagi. Mungkin saja ada keterlibatan pihak lain. Kami pun akan melakukan pengumpulan data untuk menyusun rekomendasi ke kepala daerah agar kasus serupa tidak terulang," katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018