Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Osman Sapta Odang atau OSO melaporkan tiga kader kubu Daryatmo ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Kami selaku kuasa hukum OSO telah melaporkan terhadap tiga kader Hanura yang secara terbuka membuat pernyataan pada media online," kata kuasa hukum OSO, Servasius Serbaya Manek, di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/412/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 22 Januari 2018, kubu OSO melaporkan Ari Mularis, Sudewodan, Dadang Rusdiana.

Servasius menjelaskan ketiga kader Hanura itu menyampaikan pernyataan melalui media daring perihal tuduhan OSO sebagai Ketum Hanura menggelapkan uang Rp200 miliar.

Servasius menegaskan tuduhan itu tidak dapat dibuktikan dan fitnah sehingga Ketua Umum Hanura menjadi korban pencemaran nama baik.

"(OSO) sebagai korban memiliki hak untuk membela diri sehingga melakukan pelaporan agar pemberitaannya imbang," ujar Servasius seraya meminta ketiga terlapor mempertanggungjawabkan pernyataannya itu melalui media massa.

Kamis pekan lalu, Sekertaris Jenderal Partai Hanura kubu Daryatmo, Syarifudin Sudding, sudah lebih dulu dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan dalam jabatan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau PASAL 374 KUHP.

Baca juga: Pemerintah minta dua Hanura duduk bersama


Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018