Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI Andi ZA Dulung mengatakan penerima beras sejahtera (Rastra) tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk menebus beras.

"Karena kita jadikan Rastra ini bansos (bantuan sosial), bukan subsidi. Namanya Bansos maka penerima tidak bayar lagi," kata Andi di Jakarta, Senin.

Menurut dia, ketentuan ini berlaku mulai Januari 2018 dan untuk memastikan semuanya berjalan baik, maka telah dibentuk tim koordinasi pangan di daerah-daerah.

Sebelumnya penerima 15,5 juta keluarga penerima Rastra yang setiap bulan menerima 15 kilogram beras harus mengeluarkan Rp1.600 per kilogram untuk mendapatkan beras ini.

Sejak 2017, pemerintah mulai mengubah mekanisme penyaluran bantuan pangan lewat skema non tunai  bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

BPNT baru menjangkau 1,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (PFM). Dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang setiap bulan diisi nominal Rp110 ribu mereka dapat membeli beras, tepung, telur dan gula di warung gotong royong elektronik (e-warong).

Pemerintah juga menargetkan BPNT menjangkau 10 juta KPM pada Februari 2018, sedangkan penerima Bansos Rastra masih akan menerima 10 kilogram beras setiap bulan tanpa biaya tebus.

Penyaluran Bansos non tunai ditempuh demi memastikan bantuan tepat sasaran, tepat waktu, jumlah dan lebih efisien. Kementerian Sosial menggandeng Himpunan Bank Negara untuk menyukseskan program ini.


Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018