Kami tidak bekerja sendiri."
Probolinggo (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo Muhammad Zubaidi mengatakan pasangan jalur perseorangan Jumanto-Imaduddin (JADI) gugur sebagai peserta pemilihan umum kepala daerah (pilkada) karena berkas dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Dari hasil penghitungan, berkas syarat pencalonan bakal pasangan calon Jumanto-Imaduddin tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak mencapai 105.168 dukungan," katanya di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Minggu.

KPU sudah menerima berkas perbaikan syarat pencalonan dari jalur perseorangan pada Sabtu sore (20/1), dan setelah itu dilakukan penghitungan hingga Minggu pukul 02.00 WIB, kemudian pihak KPU melakukan rapat pleno untuk membuat berita acara.

"Kami menyerahkan berita acara, tanda terima pengembalian berkas dan surat keputusan karena pasangan Jumanto-Imaduddin yang maju melalui jalur perseorangan hanya menyerahkan sebanyak 55.245 dukungan, padahal sesuai ketentuan berkas dukungan yang diserahkan sebanyak 105.168 dukungan," tuturnya.

Pasangan Jumanto-Imaduddin (JADI) harus melengkapi syarat pencalonan berupa pemenuhan syarat minimal dukungan sebanyak 64.314 fotocopi kartu tanda penduduk berbasis data tunggal elektronik (KTP el) warga.

Namun, pasangan itu gagal dalam proses verifikasi administrasi dan faktual berkas dukungan, karena yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 11.730 dukungan, sehingga mereka masih kekurangan 52.584 dukungan.

Dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 disebutkan bahwa pasangan calon jalur perseorangan wajib menyetorkan minimal dua kali lipat dari kekurangan dukungan tersebut, sehingga pasangan Jumanto-Imaduddin harus menyerahkan berkas sebanyak 105.168 dukungan pada masa perbaikan pada 18 hingga 20 Januari 2018.

Ia mengatakan KPU telah melakukan tugasnya dengan optimal dan sesuai perundang-undangan yang berlaku dan dalam menjalankan tahapan Pilkada Probolinggo, KPU juga melibatkan pihak terkait lainnya, termasuk petugas penghubung (liaison officer) pasangan calon peserta pilkada dan panitia pengawas pemilu (panwaslu).

"Kami tidak bekerja sendiri. Ada LO pasangan calon, tim saksi, dan panwaslu, sehingga semua proses dilakukan secara terbuka," katanya.

Dengan gugurnya pasangan JADI, maka Pilkada Probolinggo akan diikuti dua pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Divisi Teknis Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Muhammad Isfak Yulianto menjelaskan ada dua unsur syarat bagi bakal pasangan calon agar ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati yakni syarat pencalonan dan syarat calon.

"Syarat pencalonan untuk bakal pasangan calon P. Tantriana Sari-HA Timbul Prihanjoko (HATI) dan Abdul Malik Haramain-Muhammad Muzayyan (MMC) sudah memenuhi syarat dan telah ditetapkan pada saat masa pendaftaran 8-10 Januari 2018," katanya.

Pasangan Tantriana-Timbul diusung oleh 32 kursi yakni Partai Nasdem dengan 14 kursi, PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra dan PPP masing-masing 5 kursi, sedangkan Malik-Muzayyan diusung oleh PKB dengan delapan (8) kursi dan Partai Demokrat dengan satu (1) kursi.

"Kedua pasangan calon tersebut sudah menyerahkan berkas syarat calon dan dinyatakan memenuhi syarat, namun pasangan calon yang ditetapkan KPU harus memenuhi kedua unsur yakni syarat pencalonan dan calon," ujarnya.

Apabila ada satu unsur syarat yang tidak memenuhi syarat, maka semuanya (pencalonan) dinyatakan tidak memenuhi syarat dan penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 12 Februari 2018, katanya menambahkan.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018