... saudara? Nama saudara? Nama saudara? Apakah saudara terdakwa bisa mendengarkan pertanyaan saya?...
Jakarta (ANTARA News) - KPK mengharapkan Setya Novanto kooperatif dalam menjalani sidang perdananya dalam perkara korupsi KTP elektronik, di Pengadikan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.

"Kami harap terdakwa bisa kooperatif dalam persidangan ini. Kalau memang ada bukti-bukti yang ingin digunakan untuk menyangkal KPK maka hadirkanlah bukti itu di proses persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, seharusnya persidangan Novanto dapat menjadi pelajaran berharga bagi publik tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. "Proses pengadilan ini juga menjadi pelajaran berharga bagi publik tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, jadi bukan hal-hal lain," ucap dia.

"Menurut dokter, sebenarnya terdakwa Setya Novanto layak dibawa ke persidangan," kata Febri.

Oleh karena itu, kata dia, saat KPK membawa Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, KPK sudah yakin, mulai dari aspek formil persidangan hingga aspek kesehatan untuk diproses lebih lanjut.

"Proses pemeriksaan itu kan kami lakukan pengecekan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memang bisa dibawa ke proses persidangan. Mungkin ada orang-orang tertentu yang sakit ringan atau keluhan-keluhan," tuturnya.

Namun, kata dia, tentu pertanyaannya secara hukum bukan soal sakit atau keluhan itu. "Apakah sakit atau keluhan yang diderita itu mempengaruhi seseorang hingga tidak bisa menjawab pertanyaan dan tidak layak diajukan di persidangan," kata dia.

Sebelumnya, Novanto "mogok" bicara di hadapan hakim persidangan saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik. 

Dengan terbungkuk-bungkuk seolah kesakitan dan wajah menunduk, dia sampai harus dipapah petugas untuk bisa didudukkan ke kursi terdakwa. Alasan gangguan kesehatan sudah sering dia jadikan alasan saban menghadapi hamba hukum. 

"Nama saudara? Nama saudara? Nama saudara? Apakah saudara terdakwa bisa mendengarkan pertanyaan saya?," tanya ketua majelis hakim, Yanto.

Namun Novanto yang duduk di kursi terdakwa hanya terduduk dan tidak bergeming. Padahal saat masuk ke sidang ia tampak mampu berjalan, bahkan melewati istrinya Deisti Astriani Tagor yang duduk di kursi penonton.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017