Jakarta (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik, Ketua DPR Setya Novanto, selama satu pekan hingga Kamis (7/12).

"Saya tunda hari Kamis yang akan datang. Kami perintahkan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberitahu kepada termohon agar mempersiapkan sedini mungkin," kata hakim tunggal Kusno.

"Hari ini juga diberitahukan kepada termohon agar hari Kamis yang akan datang sudah siap dengan jawaban dan datang pukul 09.00 WIB. Saya minta termohon maupun pemohon pukul 09.00 WIB sudah mulai. Jadi, saya tunda sampai Kamis 7 Desember 2017," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang praperadilan selama tiga pekan. Hakim Kusno membacakan surat permintaan penundaan sidang praperadilan dari KPK tersebut.

"Tadi saya menerima surat dari termohon tertanggal 28 November 2017, saya terima dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor surat nomor B887/HK.07.00/55/11/2017. Hal permintaan penundaan persidangan perkara praperadilan Nomor 133/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL," katanya.

Hakim Kusno mengatakan KPK selaku termohon praperadilan tidak dapat hadir dan memohon penundaan sidang perkara itu karena masih mempersiapkan bukti-bukti surat dan surat-surat administrasi serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, menyatakan keberatan terhadap permintaan penundaan sidang selama tiga minggu.

"Jika Yang Mulia berpendapat lain, mohon ditunda tidak lebih dari tiga hari sehingga seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan baik dan memberikan hak persamaan di muka umum bagi seluruh Warga Negara Indonesia tidak terkecuali terhadap klien kami Setya Novanto," kata Ketut.

KPK pertama kali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik pada 17 Juli 2017. Dia mengajukan permohonan praperadilan mengenai penetapannya sebagai tersangka, dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatannya, menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka perkara korupsi itu pada 10 November dan dia kembali mengajukan permohonan praperadilan berkenaan dengan penetapannya sebagai tersangka.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017