Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tersangka kasus perdagangan orang yang mengirimkan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke China tanpa melewati prosedur resmi.

"Satgas TPPO berhasil menangkap tersangka TPPO jaringan China yang mengirimkan TKI tanpa menggunakan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan tanpa prosedur ketenagakerjaan dengan modus (menggunakan) visa wisata," kata Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdi Sambo di Jakarta, Jumat.

Tersangka Sulikah alias Sulis alias Melis, menurut dia, sudah melakukan kejahatannya sejak April 2016 dengan korban sedikitnya 28 orang TKI.

"Para korban dikirim ke China pada April 2016. Kemudian para korban ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian China pada Bulan Juli 2017 dan dipulangkan ke Indonesia pada 3 November 2017," katanya.

Saat menangkap Sulikah, polisi menyita 28 paspor dan visa wisata, 13 buku rekening Bank BRI, Bank BCA dan Bank BNI, 43 kartu keluarga (KK) para korban, 27 akte lahir para korban, 19 KTP para korban dan tiga telepon seluler.

Kepada korban, menurut dia, tersangka Sulikah menjanjikan pekerjaan di China sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp10 juta per bulan.

Para korban ditampung di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat. Mereka diminta menjalani pemeriksaan kesehatan di Jakarta Timur.

Untuk alasan pembuatan paspor, visa dan pembelian tiket bagi para korban, tersangka menggunakan dalih untuk keperluan wisata.

Di Shanghai, China, para korban diminta menandatangani surat kontrak kerja dengan gaji 5.000 yuan yang dipotong 4.000 yuan untuk mengganti biaya pengurusan. Selama utang belum lunas, kata Ferdi, paspor para korban ditahan.

"Dan faktanya gaji korban tidak pernah dibayarkan," katanya.

Ferdi menjelaskan Sulikah menerima uang Rp20 juta setiap kali berhasil mengirimkan seorang calon TKI ke China.

Sulikah menerima uang dari seorang bernama Linda di China untuk mengurus penerbitan paspor dengan bantuan calo di Imigrasi Jakarta Barat dengan biaya Rp2 juta per orang, kemudian biaya cek medis Rp200 ribu, pembelian tiket pesawat Rp7 juta, penerbitan visa Rp600 ribu per orang. Sementara uang fit diberikan kepada keluarga korban Rp2 juta.

Polisi menduga Sulikah tidak bekerja sendiri dan sekarang masih mengusut keterlibatan pihak lain, termasuk Linda. "Kami juga masih menyelidiki aliran dana yang masuk ke rekening tersangka," katanya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017