Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Setya Novanto tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 13.30 WIB.

KPK sedianya akan memeriksa anak Setya Novanto, Dwina Michaella, juga sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution.

Namun Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, menyatakan Dwina tidak dapat hadir karena belum menerima surat panggilan dari KPK.

Sebelumnya, KPK juga merencanakan memeriksa Rheza Herwindo, anak Setya Novanto yang lain, pada Kamis (23/11). Namun dia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dan tidak ada informasi mengenai alasan ketidakhadirannya.

Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

KPK juga telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).


Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017