Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengkonfirmasi kepada Setya Novanto soal kronologi kecelakaan lalu lintas yang dialami ketua DPR itu di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan.

Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa Setya Novanto sebagai saksi terkait kecelakaan lalu lintas itu, di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut keterangan dari tersangka pengemudi mobil Hilman Mattauch, kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, saat kecelakaan itu terjadi Setya Novanto duduk di jok tengah sebelah kiri.

"Sebelah tengah kiri. Makanya pertanyaan ini kami pastikan juga ke beliau," kata Halim di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Halim menyatakan bahwa tersangka Hilman juga sudah memberikan keterangan terkait kronologi kecelakaan itu.

"Ada beberapa keterangan yang disampikan masalah peristiwa diuraikan bahwa pada saat itu menggunakan handphone kemudian menengok ke belakang sehingga hilang keseimbangan dan menabrak trotoar," ungkap Halim.

Kendaraan yang ditumpangi Setya Novanto itu terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Jadi, sebelum menabrak trotoar itu menurut hasil olah TKP itu 50 kilometer per jam kemudian menabrak trotoar menjadi 38 kilometer per jam. Kemudian menabrak pohon setelah itu 21 kilometer perjam menabrak tiang listrik," papar Halim.

Pemerikaan Setya Novanto dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka pengemudi mobil Hilman Mattauch.

"Kan nanti ada BAP tambahan apa kekurangan-kekurangan bisa kami tambahkan. Saat ini tersangka Hilman Mattauch diproses wajib lapor Senin dan Kamis," ucap Halim.

Terkait kasus kecelakaan lalu lintas itu, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap pengemudi mobil Hilman Mattauch yang dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat pada Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Novanto pun sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Pertama Hijau sebelum dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017