Jakarta (ANTARA News) - Lima anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur terancam dipecat dengan tidak hormat jika terbukti menerima suap dari tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

"Akan dipecat secara tidak hormat jika terlibat," kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis di Jakarta Kamis.

Anggota Satuan Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur dengan inisial nama Bripka SJS, Bripka LZ, Bripka FZ, Briptu NS dan Bripka DD itu, menurut Idham, masih menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.

Sementara dua tersangka penyuap mereka, petugas pemadam kebakaran berinisial A dan D, tetap menjalani proses hukum.

Aparat Polres Metro Jakarta Timur menangkap A dan D di Kantor Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Timur di Jalan Matraman Raya pada Minggu (19/11) dan menyita satu alat hisap dan satu kantong plastik bekas berisi shabu-shabu.

Namun lima anggota Polres Metro Jakarta Timur kemudian membebaskan dua tersangka narkoba itu setelah menerima sejumlah uang dari mereka.

Aksi oknum polisi itu diendus petugas Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya dalam Operasi Nila.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017