Jayapura (ANTARA News) - Tim Subdit Gakkum Dit Polair Polda Papua menangkap dua orang warga Papua New Guinea (PNG) Joe Kevlin dan Fritson Nivani yang mengedarkan narkotika jenis ganja di Kota Jayapura, Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal ketika di hubungi dari Kota Jayapura, Kamis mengatakan kedua warga PNG itu ditangkap secara terpisah di dua tempat di Kota Jayapura.

"Joe Kevlin ditangkap oleh Tim Gakkum Dit Polair Polda Papua di Kawasan Kali Acai, Distrik Abepura pada Rabu (22/11) pukul 21.30 WIT, sementara Fritson Nivani ditangkap di Entrop, Distrik Jayapura Selatan," katanya.

Penangkapan itu bisa berhasil dilakukan setelah Tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Papua menerima informasi dari masyarakat pada Selasa malam pekan ini, bahwa terdapat warga asing yang sering membawa ganja dari negara tetanga PNG melalui jalur laut dan diduga akan melakukan transaksi jual beli atau barter ganja di Kawasan Kali Acai, Distrik Abepura.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Gakkum dari Dit Polair Polda Papua langsung menindaklanjuti dan pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIT berhasil menangkap pelaku Joue Kevlin bersama barang bukti satu paket atau bungkus sedang narkotika jenis ganja.

"Pada saat akan diamankan, pelaku Joe Kevlin melakukan perlawanan dengan menyerang anggota tim menggunakan sebilah parang namun anggota bisa menghindar dan pelaku berhasil diamankan," katanya.

Selanjutnya Tim Gakkum melakukan pengembangan dan diketahui bahwa pelaku Joe Kevlin memperoleh ganja tersebut dari Fritson Nivani, sesama warga PNG.

"Setelah ditelusuri, Fritson akhirnya diamankan di Entrop. Keduanya sudah di Mapolda Papua bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata Joe Kevlin alias Joe alias Jesen, diduga residivis tindak pidana narkotika dan diduga telah melarikan diri sebanyak tiga kali dari Lapas Narkotika Doyo Lama Kabupaten Jayapura.

"Kalau, Joe diketahui tinggal di Tauboria, Abepura. Sementara Fritson, memang dari PNG, alamatnya di Three Eleven, Vanimo, Provinsi Sandaun, PNG," katanya.

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017