Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan tim Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menangkap empat tersangka di perairan Aceh yang hendak membawa 30 kilogram sabu dari Malaysia.

"Ini kasus narkoba pertama kali yang diungkap di laut, lokasinya 27 mil dari Peureulak, Aceh Timur," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Kantor Direktorat Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Menurut Eko, modus penyamaran paket sabu tersebut dengan dikemas menggunakan plastik teh Cina berwarna kuning, diselotip dan dimasukkan ke tas.

"Lalu paket tersebut diangkut dari Penang, Malaysia ke Aceh menggunakan kapal motor nelayan. Lalu dari Aceh, dibawa menggunakan mobil menuju Medan," katanya.

Kasus ini terungkap dari pengembangan pengungkapan kasus narkoba di Medan, Sumatera Utara, pada September 2017.

Kemudian pada Kamis (12/10), tim menemukan Kapal Motor Dua Saudara dan sebuah kapal nelayan yang disinyalir membawa barang haram narkotika. Penyidik berupaya menghentikan kapal tersebut di sekitar perairan Ujung Laut, Selat Malaka, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

"Petugas lalu memeriksa seluruh bagian Kapal Motor Dua Saudara. Hasilnya ditemukan dua tas dan sebungkus plastik di bagian palka kapal yang berisi kristal putih," katanya.

Barang bukti tersebut berisi 30 kilogram sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, tim menangkap empat tersangka yang merupakan awak kapal yakni ST alias TI, ED alias Fen, BD alias Udin dan MS alias Leh.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga, subsidair Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.0) 16-10-2017 15:23:33

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017