Solo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil menangkap 16 tersangka tindak kejahatan baik kasus pencurian dengan pemberatan maupun kekerasan dalam Operasi Sikat Candi 2017 di Solo, Jateng, selama 20 hari.

Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo, di Solo, Jumat, mengatakan, pada operasi Sikat Candi yang dilaksanakan mulai tanggal 25 September hingga hingga 14 Oktober itu, polisi berhasil menangkap 16 tersangka yang melakukan aksinya disejumlah tempat di Kota Solo.

"Dari 16 tersangka ini, lima orang di antaranya, merupakan target operasi," kata Ribut Hari Wibowo yang didampingi Wakapolres AKBP Andy Rifai dan Kasat Reskrim Kompol Agus Puryadi.

Bahkan, kata Polres, polisi dalam penangkapan tiga tersangka di antaranya, terpaksa harus melumpuhkan kakinya dengan timah panas. Mereka saat akan ditangka oleh petugas, berusaha melawan dan hendak kabur.

Menurut dia, dari sejumlah tersangka yang berhasil diungkap dalam operasi tersebut, juga ditemukan untuk disita sebagai barang bukti. Para korban dari belasan orang tersangka yang ditangkap itu, mengalami kerugian materiil sekitar Rp88 juta.

"Barang bukti yang diamankan antara lain lima unit sepeda motor, dua sepeda ontel, tiga unit televisi, komputer, kamera, 12 unit telepon genggam, tas punggung, tiga dompet, dan uang kas senilai Rp250 ribu," katanya.

Menurut dia, para tersangka langsung diperiksa dan diproses hukum untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya di dalam persidangan pengadilan.

Atas perbuatan para tersangka tersebut dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasans dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(U.B018/R021)

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017