Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Papua Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Kamis.

"Tidak datang, ditunda," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi, di Jakarta, Kamis.

Gubernur Lukas Enembe dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua pada tahun anggaran 2016.

Menurutnya, kuasa hukum Lukas meminta penjadwalan ulang dan memastikan bahwa kliennya akan hadir pada pekan depan.

"Sudah konfirm akan datang pada Senin (4/9) pekan depan," katanya pula.

Lukas sebelumnya juga tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan terhadapnya pada Selasa (22/8).

Menurut Erwanto, hingga saat ini, jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut mencapai 15 orang.

Penyelidikan kasus itu dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.

Erwanto menambahkan, sejak pekan lalu, kasus ini sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

"Sekarang posisinya sudah ditingkatkan ke penyidikan," katanya pula.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017