Jakarta (ANTARA News) - Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus memastikan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika di Nusa Tenggara Barat dan Palu di Sulawesi Tengah siap beroperasi pada September 2017.

"Kedua KEK direkomendasikan untuk diresmikan operasionalnya oleh Presiden pada Agustus atau September 2017," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Rabu.

Darmin menegaskan hal tersebut seusai memimpin rapat Dewan Nasional KEK yang dihadiri oleh beberapa menteri dan pejabat pemerintah daerah terkait.

Ia menambahkan KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) juga siap beroperasi, namun masih menunggu penyelesaian beberapa persoalan yang masih mengganjal.

Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto menambahkan perkembangan operasional KEK MBTK akan kembali dibahas pada bulan Oktober 2017.

Menurut dia, KEK ini siap beroperasi, apabila persoalan terkait sertifikasi lahan, pelimpahan kewenangan dan pergantian direksi badan usaha pengelola yang tidak bekerja baik, bisa diselesaikan.

"Kalau persoalan ini dapat selesai, KEK MBTK bisa diresmikan tahun ini. Makanya Dewan Nasional KEK akan kembali bersidang pada bulan Oktober membahas KEK MBTK ini," kata Enoh.

Selanjutnya, Dewan Nasional KEK memutuskan untuk memberi perpanjangan masa pembangunan selama setahun bagi proses pembentukan tiga KEK.

Tiga KEK tersebut adalah KEK Tanjung Api-Api, KEK Bitung dan KEK Morotai yang telah ditetapkan sejak 2014 dan mendapatkan masa perpanjangan dengan beberapa syarat.

"Dalam setahun ini pengusul harus membangun infrastruktur dan fasilitas, menghadirkan investor dan melimpahkan berbagai kewenangan," tambah Enoh.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengucapkan terima kasih kepada Dewan Nasional KEK yang telah memberikan kepercayaan kepada KEK Palu untuk beroperasi secara resmi.

Ia mengharapkan keputusan ini bisa memberi angin segar kepada para investor yang ingin menanamkan modal di KEK Palu.

"Mudah-mudahan lebih banyak lagi investor yang masuk," ujar Longki.

Saat ini, tercatat sebanyak tiga investor sedang membangun hotel berbintang lima di KEK Mandalika yaitu Pullman Hotel, Royal Tulip Hotel serta X2 Hotel.

Tiga investor lainnya diharapkan mulai membangun hotel di kawasan ini pada awal 2018 yaitu ClubMed Hotel, Paramount Hotel serta Mozaique Jiva One Sky Hotel.

Pembangunan KEK yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 ini ditargetkan mencapai Rp2,2 triliun dengan investasi pelaku usaha mencapai Rp28,64 triliun pada 2025.

Sementara itu, tiga investor dipastikan telah berpartisipasi dalam pembangunan pabrik di KEK Palu yaitu PT Asbuton, PT Hong Thai dan PT Sofi Agro.

PT Bangun Palu Sulteng telah melakukan Join Venture dengan PT STM Tunggal Jaya untuk pembangunan dan pengelolaan kawasan ini. PT Cheongsu Power Indonesia juga terlibat dalam pembangunan water treatment plan sejak awal Agustus 2017.

Pembangunan KEK yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2014 ini ditargetkan mencapai Rp1,7 triliun dengan investasi pelaku usaha mencapai Rp92,4 triliun pada 2025.

Sebelumnya, setelah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah, suatu KEK harus siap beroperasi dalam waktu paling lama tiga tahun sejak penetapannya.

Bila dalam tiga tahun KEK belum siap beroperasi, Dewan Nasional KEK dapat mengambil keputusan, yaitu melakukan perubahan atas usulan sebelumnya, memberikan perpanjangan waktu paling lama dua tahun atau mengambil langkah penyelesaian masalah.

KEK dinyatakan siap beroperasi apabila telah siap untuk menerima dan melayani investor dengan berbagai fasilitas dan kemudahan yang ditawarkan, sesuai peraturan perundangan.

Kriteria evaluasi meliputi kesiapan dan kelengkapan infrastruktur dan fasilitas dalam kawasan, kelembagaan dan sumber daya manusia, serta tersedianya perangkat pengendalian administrasi.

Kelengkapan infrastruktur meliputi tiga aspek, yaitu lahan, infrastruktur serta fasilitas. Kelembagaan dan SDM meliputi pembentukan Dewan Kawasan, Sekretariat Dewan Kawasan, Administrator dan Badan Pengelola.

KEK yang siap beroperasi juga harus didukung dengan perangkat pengendalian administrasi, yaitu sistem pelayanan perizinan dan sistem pelayanan pengelolaan kawasan. 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017