Saya tidak mungkin melemahkan dan membubarkan KPK, kecuali KPK melemahkan dirinya sendiri."
Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Bandung, Romli Atmasasmita, mengatakan dirinya pernah berbincang dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurahman Ruki yang menyatakan ada 36 orang dijadikan tersangka KPK tanpa bukti permulaan yang kuat.

"Ini sampai 36, tidak mengerti saya. Level polsek saja tidak begini," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI terkait KPK di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan informasi itu didapatkanya dalam pertemuan dengan Ruki yang juga dihadiri beberapa pimpinan KPK lainnya, antara lain Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Indryanto Seno Adji, dan salah seorang direktur KPK Warih Sadono.

Namun, dia menjelaskan sebanyak 36 orang itu harus menjalani proses hukum ke pengadilan karena KPK tidak punya kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Semangat membentuk KPK itu hadir supaya lebih baik dari dua lembaga penegak hukum lain, yakni Polri dan Kejaksaan Agung. Tapi, lembaga itu ternyata bekerja tidak profesional. Saya tidak tahu nasib 36 orang itu," ujarnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan Pansus Hak Angket DPR RI mengenai KPK juga memanggil Ruki, Zulkarnaen, Indriyanto, Adnan dan Warih untuk ikut bersaksi sebagaimana dirinya.

Romli mengatakan apa yang disampaikannya ini bukan untuk menghancurkan dan membubarkan KPK.

"Saya tidak mungkin melemahkan dan membubarkan KPK, kecuali KPK melemahkan dirinya sendiri," ujarnya.

Selain itu, ia menilai bahwa setelah pertemuannya dengan sejumlah mantan pimpinan KPK saat itu, lantas berbagai kasus muncul, termasuk dua pimpinan KPK pun menjadi tersangka, yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Ketika itu, menurut Romli dirinya mengaku dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai solusi bagaimana mengatasi masalah yang menimpa pimpinan KPK.

"Saya datang, dan menyatakan secara undang-undang kalau tersangka harus diberhentikan," ujarnya.

Setelah itu, menurut Romli, Taufiqurrahman Ruki ditunjuk jadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK.

Saat itu, Romli pun mengatakan kepada Ruki bahwa ada banyak masalah di KPK, sehingga coba cek apa benar pekerjaan KPK sesuai aturan.

Oleh karena itu, ia menambahkan, dalam sebuah kesempatan Ruki memanggilnya dan menceritakan mengenai ada 36 orang yang ditetapkan menjadi tersangka KPK tanpa bukti permulaan yang kuat.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017