Mereka memilih jalan yang sempit dan gelap untuk memuluskan niat yang cenderung negatif terhadap KPK
Jakarta (ANTARA News) - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengibaratkan pembentukan Pansus Angket KPK oleh DPR RI sebagai "jalan tikus" yang gelap yang cenderung digunakan untuk berbuat negatif kepada KPK.

"Pansus Angket KPK ini nampaknya merupakan sebuah jalan tikus yang gelap yang dibuka hanya untuk mereka yang terlibat dalam Pansus ini beserta kepentingan kelompok yang berada di belakangnya. Mereka memilih jalan yang sempit dan gelap untuk memuluskan niat yang cenderung negatif terhadap KPK," ujar peneliti Formappi Lucius Karus melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis dini hari.

Lucius menyebut Pansus Angket KPK "jalan tikus" karena legitimasi pembentukannya patut dipertanyakan.

Pertanyaan pertama adalah terkait dengan proses pengambilan keputusan pembentukan pansus pada rapat paripurna beberapa waktu lalu. Pengambilan keputusan saat itu dinilai sengaja mengabaikan syarat yang diatur Tatib DPR Pasal 169 ayat (3) bahwa paripurna dalam mengesahkan Hak Angket harus dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPR, dan keputusan harus disetujui oleh lebih dari setengah anggota yang hadir.

Syarat itu diabaikan ketika pimpinan rapat paripurna hanya menggunakan cara aklamasi yang lalu disambut dengan ketokan palu pimpinan yang menandakan sahnya penggunaan Hak Angket KPK.

Kemudian fakta bahwa ada yang menolak ketokan palu itu dengan melakukan "walk out", menurut Lucius, sudah cukup sebagai alasan untuk meragukan keputusan paripurna yang menyetujui penggunaan hak angket.

Pertanyaan kedua adalah perintah Tata Tertib Pasal 171 ayat (2) bahwa dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur Fraksi.

Ketentuan Tatib itu secara terang mensyaratkan keterlibatan semua unsur fraksi dalam Panitia Angket.

Fakta bahwa Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS tak mengirimkan anggotanya ke Pansus mengartikan Pansus Angket KPK tidak sah karena tidak diikuti oleh semua fraksi di DPR saat ini.

"Dua sinyal pengabaian Tatib DPR hanya menunjukkan bahwa DPR melecehkan aturan yang mereka sepakati sendiri. Mereka membentuk alat kelengkapan Pansus di atas klaim-klaim, dan klaim-klaim sepihak jelas tak bisa dijadikan dasar untuk menjalankan sesuatu yang berdampak serius terhadap institusi lain seperti KPK," tegas Lucius.

Dia menekankan klaim-klaim semacam itu bisa berdampak luas terhadap negara jika DPR tetap ngotot melanjutkan Pansus Angket KPK tanpa keikutsertaan PKS dan Demokrat.

Menurut Lucius, sikap berubah-ubah dari fraksi-fraksi di DPR terhadap Pansus Angket KPK hanyalah sikap politik agar disenangi rakyat.

Lucius mengatakan dengan demikian Formappi menolak pembentukan Pansus Angket KPK.



Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017