Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Selain Diah, KPK juga akan memeriksa tiga orang saksi lainnya, yang seluruhnya berasal dari pihak swasta, yaitu Winata Cahyadi, Eko Purwoko, dan Gugun.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Diah Anggraeni sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Selasa (18/4).

"Ada kebutuhan pemeriksaan untuk saksi tentu saja dan keterangan saksi dibutuhkan terkait dengan posisi saat itu di Kemendagri termasuk juga beberapa hal yang dikonfirmasi kembali yang sudah muncul di dalam dakwaan," kata Febri.

Sebagai contoh, kata Febri, terkait relasi saksi dengan dua terdakwa, relasi saksi dengan tersangka dan juga relasi pengetahuan saksi terkait dengan proyek KTP-e tersebut.

"Karena sebagian sudah muncul di fakta persidangan dan Diah Anggraeni juga sudah memberikan keterangan di persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Maret, Diah mengaku menerima uang 500 ribu dolar AS terkait proyek KTP Elektronik.

Ia mengatakan pertama kali menerima uang dari Irman, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil, senilai 300 ribu dolar AS, yang dikirim melalui stafnya.

Mantan sekjen Kemendagri ini juga mengaku menerima uang dari Andi Agustinus senilai 200 ribu dolar AS.


Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017