Kuala Lumpur (ANTARA News) - Dua Warga Negara Indonesia di Malaysia masing-masing-masing Yanti Tauna (29) asal Kupang dan Sri Wati (37) asal Semarang divonis tiga tahun penjara dalam kasus perdagangan manusia (human trafficking).

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Mahkamah Sesyen Petaling Jaya Selangor, Selasa, dengan hakim Tuan Mukhzani bin Mokhtar dan jaksa Akmal Bin Baharuddin Wakil Jaksa dari Jabatan Imigrasi Malaysia.

Mereka didakwa bersama warga Malaysia Yeu Shen Chwan (42) dengan sembilan dakwaan.

Mereka bersama dengan satu orang yang masih bebas, pada 5 Oktober 2016 jam 07.00 sore di Ruko Nomer 26B dan 28 C di BPU 6 Puchong Selangor telah memperdagangkan sembilan WNA dari Indonesia, yakni Robiah, Amalia, Dina, Suara, Rumini, Rina Irawati, Umi Julaikan, Lidivianah dan Masah.

Mereka didakwa melakukan eksplotasi, yaitu kerja paksa yang melanggar pasal 12 untuk perdagangan orang dan anti penyeludupan migran tahun 2007 bersama pasal 34 KUHP Malaysia.

Terdakwa Malaysia dapat representasi untuk dakwaan alternatif sesuai pasal 55 B dan 55 A dengan denda tidak kurang RM10 ribu dan tidak lebih RM50 ribu. Terdakwa pertama ini didenda sebanyak RM20 ribu dan RM10 ribu untuk sembilan kasus.

Sembilan korban WNI telah mendapat pembayaran sisa gajinya dibayar di KBRI pada 26 Maret 2016.

Hasil keterangan korban, mereka telah masuk bersama-sama ke Malaysia pada 1 Oktober 2016 dengan menggunakan fery dari Pelabuhan Johor Bahru. Tujuan mereka ke Malaysia adalah untuk mencari uang.

Oleh agen warga Indonesia bernama Suzi, dia dijanjikan pekerjaan RM (Ringgit Malaysia) 1000 per bulan dan potong gaji selama tiga bulan untuk pengurusan tiket, paspor, uang saku, dan uang kos.

Kemudian dia ditampung di rumah Yati Taunu dan diperiksa dalam keadaan telanjang tanpa alasan yang jelas. Mereka dijanjikan kerja selama dua tahun dan potong gaji empat bulan dengan bayaran RM 700 per bulan.

Selama di penampungan mereka dibatasi aktivitasnya. Mereka juga tidak memiliki izin kerja dan hanya menggunakan paspor kunjungan sosial yang telah habis.

Berdasarkan keterangan tersebut tiga terdakwa telah melakukan kerja paksa dan melanggar akta imigrasi, akta kerja dan akta paspor Malaysia.

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017