Sindikat mobil bodong ini menjadi perhatian Pak Kapolda karena ternyata banyak oknum polisi yang terlibat dalam sindikat ini selain warga sipil."
Makassar (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Pol Muktiono mencopot Kapolsek Burau, Luwu Timur AKP HT setelah dinyatakan terlibat dalam sindikat mobil bodong atau tanpa surat-surat kepemilikan yang sah.

"Pak Kapolda sudah mencopotnya dan menggantinya. AKP HT saat ini masih didalami oleh anggota Propam (Profesi Pengamanan)," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, langkah pencopotan diambil oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono agar proses pelayanan dalam hal keamanan dan keamanan masyarakat di wilayah Burau, Luwu Timur berjalan maksimal.

Dicky juga mengaku jika AKP HT masih harus fokus dengan kasusnya itu karena sindikat jual beli mobil bodong ini melibatkan banyak oknum polisi dan warga sipil lainnya.

"Kasusnya masih jalan terus, makanya Kapolsek diberhentikan dari jabatannya supaya bisa fokus dengan masalahnya," katanya.

Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang menggelar operasi tangkap tangan (OTT) berhasil mengamankan 17 unit mobil bodong atau tanpa surat-surat kepemilikan yang sah.

Hasil OTT yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Sulsel dengan mengamankan 17 unit mobil bodong tersebut yakni lima unit di Makassar dan 12 unit lainnya di wilayah hukum Polres Luwu Timur.

Adapun jenisnya, Toyota Innova sebanyak enam unit, Toyota Avanza enam unit, Toyota Rush satu unit, Honda Jazz dua unit, dan Daihatsu Grand Max sebanyak dua unit.

"Sindikat mobil bodong ini menjadi perhatian Pak Kapolda karena ternyata banyak oknum polisi yang terlibat dalam sindikat ini selain warga sipil," katanya.

Adapun polisi yang sementara diduga terlibat ini mulai dari Bintara Polri dengan pangkat Brigadir hingga pangkat Perwira Pertama (Pama) dengan berbagai jabatan seperti Kapolsek.

"Semuanya yang terlibat dalam sindikat ini akan diperiksa secara intensif dan profesional. Siapa saja yang bersalah akan ditindak sesuai dengan pelanggarannya," jelas dia.

Dicky yang juga mantan Direktur Sabhara Polda Kepri itu mengaku jika 10 oknum terduga polisi yang sekarang diselidiki ini terbukti melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan perbuatannya mulai dari sanksi disiplin, kode etik bahkan tindak pidana.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017