Jakarta (ANTARA News) - Sebagai partai politik, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bertekad untuk mengawal penguatan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Partai politik direpresentasikan dalam lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sedangkan DPD merupakan representasi daerah.

"PSI memandang kehadiran DPD sebagai benang yang menyatukan warna-warni Indonesia," kata Ketua Umum PSI Grace Natalie dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan, dalam kenyataannya, peran dan kewenangan DPD dibatasi melalui undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan lembaga-lembaga tinggi negara. Melalui polling yang dilakukan melalui kanal media sosial Facebook, PSI menyerap suara netizen tentang perlunya penguatan peran dan kewenangan DPD.

Dari hasil polling yang diadakan pada 7-14 September 2016, kebanyakan netizen menginginkan dilakukannya revisi terhadap UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) agar fungsi DPD dapat diperkuat.

Sebanyak 71 persen menyatakan setuju, 21 persen menolak, dan sisanya 8 persen tidak tahu atau tidak menjawab. Isi UU MD3 mengatur tentang lembaga-lembaga perwakilan, mencakup MPR, DPR, DPRD dan DPD.

Terkait peran budgeter, DPD diharapkan dapat terlibat langsung mengawasi, menyetujui dan menjadi mitra strategis kepala daerah dengan pemerintah pusat dalam menyerap aspirasi.

Nyaris mutlak netizen setuju, mencapai 92 persen, hanya 4 persen menyatakan tidak setuju, dan sisanya 4 persen tidak tahu atau tidak menjawab.

Mekanisme penyerapan aspirasi yang ada selama ini adalah melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Menengah (RPJM), serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Dengan penguatan DPD, diharapkan APBN tidak hanya akan mencerminkan kepentingan politik, tetapi juga kepentingan nasional dan daerah.

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016