Jakarta (ANTARA News) - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menilai pelaporan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar oleh tiga institusi negara merupakan tindakan yang kontraproduktif dengan upaya pemberantasan narkoba.

"Kami sepakat dengan pesan Presiden bahwa apa yang dikemukakan oleh Haris Azhar itu adalah sebuah masukan untuk penyelidikan internal di ketiga lembaga tersebut," kata Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin malam.

PGI menilai reaksi tiga institusi, yaitu Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang melaporkan dan masih melanjutkan proses penyelidikan terhadap Haris Azhar semestinya tidak perlu diteruskan, karena hanya menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.

Selain itu, kasus ini juga dikhawatirkan membuat wibawa dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada ketiga instansi itu terpuruk serta berpeluang merusak kredibilitas institusi tersebut dalam pemberantasan narkoba.

"Kami meminta Presiden Joko Widodo berkenan memerintahkan kepolisian agar fokus kepada upaya mencari dan menemukan bukti pendukung kesaksian Haris, jika memang ada. Kami melihat hal ini jauh lebih baik dan strategis sebagai bagian dari upaya melakukan revolusi mental di tubuh lembaga kepolisian," ujar Jeirry.

Selanjutnya, PGI juga mendorong pemerintah membentuk tim independen untuk menyelidiki secara mendalam kasus dengan delik pencemaran nama baik, atas tindakan Haris mempublikasikan kesaksian Freddy Budiman tersebut.

"Penyelidikan tim independen ini penting untuk menunjukkan komitmen negara terhadap pemberantasan narkoba dan reformasi kepolisian. Penyelidikan ini juga diperlukan untuk membersihkan ketiga institusi tersebut dari tuduhan-tuduhan negatif yang selama ini beredar di masyarakat melalui media massa dan media online maupun media sosial," kata Jeirry kemudian.

Sebelumnya, Koordinator Kontras Haris Azhar menuliskan bahwa terpidana mati Freddy Budiman mengaku memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia untuk melancarkan bisnis haramnya di Tanah Air.

"Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyelundupkan narkoba, saya sudah memberi uang Rp450 miliar ke BNN. Saya sudah kasih Rp90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri. Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua," kata Freddy seperti dikutip dari laman Facebook Kontras.

Terkait dengan tulisan tersebut, Haris Azhar secara resmi dilaporkan oleh TNI, BNN dan Polri ke Bareskrim Mabes Polri yang langsung melakukan pengembangan kasus.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016