Jika ada anak usia enam tahun ke atas tidak diterima, sedangkan ada anak usia yang di bawahnya justru diterima, maka laporkan saja
Palembang (ANTARA News) - Peserta didik dari taman kanak-kanak yang ingin masuk sekolah dasar tidak harus bisa membaca karena pendidikan anak usia dini lebih difokuskan pada kemampuan anak untuk mengenal lingkungan.

Kepala Dinas Pendidikan Nasional Sumatera Selatan Widodo di Palembang, Jumat, mengatakan jika ada SD yang memberlakukan syarat harus bisa membaca, masyarakat diharapkan melaporkan ke Disdikpora setempat.

"Tidak ada syarat harus bisa membaca karena materi di TK dan PAUD memang tidak ada mengajarkan membaca. Anak-anak justru didorong bagaimana caranya berinteraksi dengan baik bersama teman, guru dan lingkungan," kata Widodo.

Menurutnya pemerintah hanya memberlakukan syarat batas minimal usia yakni lima tahun delapan bulan.

Namun ketentuan ini bukan berlaku mutlak, tapi harus disesuaikan dengan kuota sekolah bersangkutan.

Hal ini terkait dengan ketentuan pemerintah yang mengharuskan untuk mendahulukan anak usia enam tahun ke atas.

"Jika kuota 10 tapi yang daftar baru 8 anak, tentunya boleh saja menerima anak usia lima tahun delapan bulan," ujar dia.

Ia mengharapkan para orangtua dapat memahami keadaan ini mengingat terdapat keterbatasan jumlah sekolah di beberapa tempat.

Namun, jika ketentuan ini tidak berlaku dengan baik, maka diharapkan masyarakat untuk melapor ke dinas setempat.

"Jika ada anak usia enam tahun ke atas tidak diterima, sedangkan ada anak usia yang di bawahnya justru diterima, maka laporkan saja," ujar Widodo.

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016