Jakarta (ANTARA News) - Polri berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan kelanjutan kasus Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Belawan, Ajun Komisaris Polisi Ichwan Lubis, yang ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

"(Divisi) Propam sudah komunikasi dengan BNN. Nanti dilihat hasilnya apakah terkait narkoba atau tidak. Sanksinya tergantung bentuk pelanggarannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

"Kalau terbukti (tindak) pidana ya kena (hukuman) pidana. Kalau (pelanggaran) kode etik ya bisa kena (hukuman) disiplin juga," katanya.

Sebelumnya Badan Narkotika Nasional menahan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, AKP Ichwan Lubis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kabaghumas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan Ichwan diduga menerima uang sejumlah Rp2,3 miliar dari salah satu bandar besar narkoba di Sumatera Utara.

Bandara besar tersebut adalah Ah yang ditangkap BNN di Kota Medan karena memiliki 20 kg sabu-sabu dan merupakan kaki tangan Toni alias Toge, narapidana kasus narkoba yang ditahan di Lapas Lubukpakam.

Sementara AKP Ichwan telah dibawa ke kantor BNN RI di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016