Besok kita buktikan saja kan dua bulan lagi lahiran, karena saya yakin bukan saya yang menghamili."
Balikpapan (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Balikpapan menangkap seorang ayah berinisial AS (63 tahun) diduga menggauli anak kandungnya, hingga hamil tujuh bulan.

Atas perbuatannya ayah empat anak tersebut diamankan anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Balikpapan.

Polisi menangkap tersangka AS yang tega menghamili anak kandung sebut saja Bunga (14 tahun) yang masih duduk di bangku SMP.

Kasus terungkap bermula ketika kakak Bunga yang curiga dengan perubahan fisik, dimana perut Bunga semakin membesar.

Bunga selalu menghindar jika dirinya sudah hamil, tapi setelah didesak akhirnya Bunga mengaku bahwa ayah dari anaknya adalah ayah kandungnya sendiri yang berbuat.

Atas masukan tokoh masyarakat di sekitar rumah pelaku di kawasan Jalan MT Haryono Kelurahan Damai Balikpapan Selatan akhirnya AS dilaporkan ke Polisi pada Kamis (25/2).

Perwira Urusan Hubungan Masyarakat (Paur Humas) Polres Balikpapan, Iptu Suharto mengatakan saat ini masih dilakukan pendalaman.

Berdasarkan keterangan saksi korban bahwa AS yang telah menghamilinya.

"Hubungan sedarah sangat tidak diperbolehkan apalagi ini anak kandung, yang seharusnya seorang ayah bisa menjaga anaknya," kata Suharto di Balikpapan, Senin.

Tersangka AS mengaku dalam melakukan hubungan layaknya suami isteri didasari suka sama suka, katanya.

Tersangka AS mengaku tidak ada paksaan, waktu itu pas lagi nonton sinetron yang percintaan, lalu dia ajak tidur bareng dan berhubungan badan.

"Dua kali aja melakukannya, itupun gak tembus, cuma di luar aja," kata tersangka AS.

Tersangka AS juga tidak menyangka bahwa Bunga tengah hamil tujuh bulan.

"Waktu saya tanyakan kenapa perutmu buncit katanya sering makan malam makanya jadi gemuk," kata tersangka AS.

Kakek tiga cucu ini menampik bukan dirinya yang menghamili."Besok kita buktikan saja kan dua bulan lagi lahiran, karena saya yakin bukan saya yang menghamili," kata tersangka AS.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016