Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menelusuri para pasien aborsi ilegal pada dua klinik yang terungkap berlokasi di kawasan Menteng Jakarta Pusat.

"Kami berharap nanti dikembangkan untuk tersangka berikutnya," kata Kepala Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Vivid di Jakarta Kamis.

Adi menyebutkan polisi telah mengantongi buku tamu dan pasien yang mendatangi kedua klinik aborsi itu namun kemungkinan nama yang tertera mencantumkan identitas palsu.

Adi menegaskan pasien yang terlibat praktik aborsi dapat dijerat tindak pidana sebagai pelaku yang melakukan sesuai Pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Penyidik menganalisa percakapan komunikasi melalui pesan singkat antara dokter dengan pasien yang mengutarakan sejumlah keluhan seusai menjalani aborsi.

"Ada yang mengatakan dokter kok abis tindakan (aborsi) masih ada flek," ujar Adi.

Polisi meyakini para pasien aborsi ilegal itu menyadari tindakan tersebut dapat berakibat pidana sehingga tidak melaporkan kepada aparat kepolisian, namun lebih memilih berkonsultasi dengan dokter lain.

Terkait dugaan pasien aborsi yang meninggal dunia, Adi belum dapat memastikan karena polisi belum menerima laporan korban yang tewas.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menggerebek dua klinik aborsi ilegal di Jalan Cisadane dan Cimandiri Menteng Jakarta Pusat pada Jumat (19/2).

Polisi menangkap 10 tersangka di antaranya seorang dokter umum, seorang dokter gadungan, tiga asisten dokter dan beberapa calo.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016