Kami berharap UU yang akan dihasilkan nanti dapat sesuai dengan kepentingan masyarakat. Bukan justru merepotkan masyarakat,"
Batam (ANTARA News) - Badan Legislasi DPR RI menghimpun masukan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk 40 RUU prioritas yang akan dibahas sepanjang tahun ini.

"Kami berharap UU yang akan dihasilkan nanti dapat sesuai dengan kepentingan masyarakat. Bukan justru merepotkan masyarakat," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto di Batam Kepulauan Riau, Rabu.

Ia menyatakan, sejauh ini ada beberapa undang-undang yang tidak sejalan dengan kehendak masyarakat karena undang-undang itu lahir prematur dan tidak mendapat masukan dari pihak terkait.

"Maka dari itu, kami berharap pemerintah dapat terus memberikan masukan kepada kami," kata dia.

Di antara UU yang akan digodok yaitu UU Terorisme.

Totok menyatakan RUU Terorisme akan segera dibahas dengan hati-hati karena bersentuhan dengan Hak Asasi Manusia.

Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Kepri Nurdin Basirun berharap undang-undang yang lahir nanti dapat menjawab semua permasalahan yang terjadi khususnya di daerah.

Ia menyampaikan, pihak terkait di daerah menghadapi banyak permasalahan dengan UU yang akan dibahas di DPR RI. Permasalahan itu melahirkan berbagai masukan untuk UU. "Satu di antaranya, tentang keluarga," kata Nurdin.

Kepala Biro Pemberdayaan Wanita Pudji Astuti mengusulkan undang-undang ketahanan keluarga untuk membentengi anak-anak dari kekerasan seksual, kelainan seksual yang terjadi dimasyarakat termasuk LGBT.

"Kami mendorong undang-undang ini lahir karena sangat krusial. Masa depan bangsa ini terletak di keluarga dan di daerah-daerah. Maka dari itu, kami menitipkan undang-undang ini menjadi prioritas," harapnya.

Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri, Mariyani Eko, memberikan saran agar pemerintah merevisi UU Pajak, daripada mengatur kebijakan terkait pengampunan pajak.

"Kami menawarkan sistem pajak "open list" dimana daerah diberi kebebasan menggali potensi daerahnya masing-masing," kata Mariyani.

Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016