Jakarta (ANTARA News) - Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan terhadap klinik kesehatan pengobatan tradisional di ibu kota.

"Beberapa minggu ini kami melakukan monitoring terhadap klinik-klinik kesehatan di Jakarta. Sekarang juga masih jalan terus. Hasilnya, ada 15 klinik yang ditutup dan tujuh tenaga medis yang ditangkap," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Koesmedi Priharto di Jakarta, Selasa.

Menurut Koesmedi, klinik-klinik ini ditutup karena telah melanggar izin praktik BPTSP DKI Jakarta, yaitu mempekerjakan tenaga asing ilegal, karena sampai kini belum ada aturan yang mengizinkan klinik kesehatan mempekerjakan tenaga asing.

"Saya tidak hapal klinik apa saja yang ditutup. Dari 15 klinik itu, diantaranya ada enam cabang Chiropractic First yang ditutup. Kemudian, klinik Medika Plaza di Hotel Kartika Chandra. Lalu, ada juga klinik body steaming," ujar Koesmedi.

Tujuh tenaga medis ditangkap, masing-masing dua dokter dan dua perawat Chiropractic, satu ahli kecantikan, serta dua ahli Stem Cell. Mereka ditangkap karena tidak memiliki izin praktik sehingga dianggap ilegal.

"Sidak akan terus dilakukan secara rutin," tegas Koesmedi.

Kepala BPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi mengungkapkan dalam pemeriksaan izin, tidak ada prosedur izin yang menyalahi aturan sehingga seluruh persyaratan izin praktik pengobatan tradisional itu sudah dipenuhi pemilik atau pengelola klinik.

"Hanya saja, dalam perjalanannya, klinik tersebut melanggar isi dari izin yang telah diberikan. Salah satu izin yang dilanggar itu, yakni dengan mempekerjakan tenaga medis asing secara ilegal. Ini yang kami tindak," ungkap Edy.

Untuk memperketat pengawasan operasional klinik kesehatan, setiap kali BPTSP DKI mengeluarkan izin, akan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan DKI.

Dinas Kesehatan kemudian akan melakukan pengawasan rutin untuk melihat apakah klinik itu menyalahi aturan dan izin, atau tidak.

"Jika Dinas Kesehatan menemukan bahwa klinik itu menyalahi aturan dan izin, maka akan direkomendasikan kepada BPTSP DKI agar dicabut izinnya. Sedangkan untuk eksekusinya, BPTSP DKI akan meminta Satpol PP DKI untuk melakukan penyegelan atau penutupan," tambah Edy.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016