Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menolak meloloskan permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digul Yusak Yaluwo-Yakob Waremba terkait dengan sengketa Pilkada Serentak 2015.

"Menyatakan menolak seluruhnya permohonan Pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

Mahkamah menutuskan untuk menolak permohonan pasangan Yusak-Yakob karena dianggap telah melewati batas tenggang waktu pendaftaran permohonan.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digul dibacakan pada 17 Desember pukul 16.15 WIT atau pukul 14.15 WIB. Dengan begitu batas akhir pendaftaran permohonan adalah 20 Desember pukul 14.15 WIB.

Sementara itu Majelis Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa Yusak-Yakob baru mendaftarkan permohonan mereka pada 20 Desember 2015 pukul 15.54 WIB, atau berselang 39 menit dari batas akhir pengajuan permohonan.

Sebelumnya Yusak - Yakob memperkarakan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua terkait dengan keikutsertaan dalam Pilkada 2015.

KPU Provinsi Papua mengeluarkan surat keterangan nomor 18 yang menyatakan bahwa Yusak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Boven Digul. Namun, pada tanggal 18 November 2015 mengeluarkan surat keputusan nomor 21 yang menyatakan bahwa Yusak tidak memenuhi syarat (TMS).

Yusak saat ini masih berstatus sebagai napi bebas bersyarat hingga Desember 2017 sehingga KPU Pusat dan Kemenkumham menyatakan bahwa Yusak tidak memenuhi syarat (TMS).

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016