Banda Aceh (ANTARA News) - Seorang terdakwa kasus narkoba kabur setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu.

Terdakwa yang diketahui bernama Tomi Zulkarnain, warga Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, kabur saat hendak dibawa ke sel tahanan di pengadilan menurut Darmi, petugas yang mengawal terdakwa.

Darmi menuturkan Tomi melawan petugas dan berhasil melarikan diri sekitar pukul 11.00 WIB dan melepaskan rompi tahanan berwarna oranye ketika hendak meninggalkan halaman kantor pengadilan yang bersebelahan dengan Markas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.

"Terdakwa lari lewat jalan samping pengadilan yang bersebelahan dengan kantor polisi. Lalu terdakwa keluar melalui pintu gerbang kiri pengadilan," kata dia.

Aparat kejaksaan dan polisi sempat mengejar terdakwa namun gagal menangkap terdakwa yang kemudian menumpang sepeda motor yang dikendarai seseorang di depan markas kepolisian.

"Petugas sempat mengejar hingga depan Terminal Keudah. Namun, terdakwa kabur dengan sepeda motor arah Simpang Keudah depan bekas penjara lama," ungkap Darmi.

Tomi Zulkarnain, yang ditangkap polisi pada 12 Juni 2015, diadili karena memiliki sabu-sabu. Persidangan terdakwa saat ini sampai pada agenda penyampaian pembelaan. Sebelumnya jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepadanya.

Pewarta: M Haris SA
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016