Pemanis 50 riyal itu maksudnya insentif...
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengungkapkan istilah "pemanis" sebesar 50 riyal yang digunakan dalam penyewaan penginapan untuk jemaah haji pada 2013.

"Pada rapat di wisma haji Mekkah pada 14 Februari 2013 yang dipimpin oleh Menteri Agama Suryadharma Ali disebutkan mengenai adanya pemberian pemanis, apa maksudnya pemanis ini?" tanya jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

"Oh pemanis itu maksudnya saat 2013 terjadi krisis penyelenggaraan ibadah haji karena ada pemotongan kuota jemaah sebanyak 20 persen, sehingga rumah-rumah yang dikontrak (untuk penginapan) harus direnegosiasi ulang. Pak Suryadharma yang pimpin sendiri rapat bagaimana menghadapi krisis, karena ada 5-6 kelompok rumah yang tidak mau renegosiasi harga," jawab Anggito yang menjadi saksi untuk terdakwa Suryadharma. (Baca juga :  Anggito: pendamping amirul hajj permintaan khusus menteri )

Pada saat itu menurut Anggito seharusnya biaya penginapan turun karena ada pemotongan jumlah jemaah haji.

"Harusnya biaya turun tapi mereka tidak mau, sehingga kita membicarakan insentif supaya mereka mau turun harganya sesuai jumlah jemaah yang akan menempati pondokan itu. Pondokan itu ada di Jeddah, Madinah, Mekkah, yang masalah itu Mekkah karena jumlahnya banyak dan mereka tidak mau tahu dengan kebijakan pemotongan itu," tegas Anggito

Sehingga untuk mengatasi kondisi tersebut, Kementerian Agama memberikan insentif sebesar 50 riyal.

"Pemanis 50 riyal itu maksudnya insentif, kalau tidak mereka tidak akan lepaskan harganya dan kita harus bayar dan kerugian yang sangat besar, dan mereka bahkan tidak mau berikan kunci, jadi insentif itu kebijakan yang kami ambil secara sadar agar jemaah haji bisa menginap pada musim haji 2013," ungkap Anggito. ( Baca juga : SDA gunakan sisa kuota haji untuk pribadi )

Suryadharma Ali dalam dakwaan disebutkan menunjuk sejumlah majmuah (konsorsium) penyedian perumahan di Jeddah dan Madinah sesuai dengan keinginannya sendiri menggunakan plafon dengan harga tertinggi sehingga menyebabkan kerugian negara hingga 15,498 juta riyal, sebagai imbalah SDA pun mendapat potongan kain penutup Kabah (kiswah) pada 2010. 

Penunjukkan majmuah itu berdasarkan pendekatan kader PPP bernama Mukhlisin.

Sedangkan pada awal 2012 Suryadharma disebut membuat kesepakatan dengan beberapa anggota Komisi VIII DPR untuk berpartisipasi dalam penyediaan perumahan jemaah haji reguler dan memberikan kesempatan kepada anggota Komisi VIII untuk mengajukan nama-nama majmuah (konsorsium) penyedian perumahan di Jeddah dan Madinah kepada terdakwa maupun Tim Penyewaaan Perumahan dengan total pengeluaran untuk 194.126 orang anggota jemaah adalah 126,15 juta riyal untuk 12 majmuah penyedia perumahan di Madinah ditambah 14,04 juta riyal kepada 5 hotel transito di Jeddah untuk 140.404 jemaah.

Dalam perkara ini Suryadharma didakwa memperkaya diri sendiri sejumlah Rp1,821 miliar dan memperoleh hadiah 1 lembar potongan kain Kabah (kiswah) serta merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp53,9 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015