Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) menyatakan kampanye calon bupati/wali kota pada pemilihan kepala daerah 2015 akan dibiayai dan difasilitasi oleh negara.

"Ada sejumlah agenda dalam kampanye yang dibiayai oleh negara melalui anggaran di KPU setempat," ujar Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, di Surabaya, Senin.

Peraturan tersebut sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, kemudian disahkan menjadi Undang-Undang yang revisinya diparipurnakan beberapa hari lagi.

Dalam Perppu di Bab XI yang mengatur tentang kampanye bagian ketiga tentang metode kampanye 65 ayat (1) mulai huruf a sampai g, dijelaskan bahwa kampanye dapat dilaksanakan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antarcalon.

Kemudian, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui dana APBN.

"Kalau merujuk peraturan itu maka yang dibiayai oleh KPU adalah debat publik/debat terbuka antarcalon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik," kata Eko.

Sedangkan, lanjut dia, kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog serta kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye dan ketentuan perundang-undangan tetap dibiayai oleh pihak calon kepala daerah.

"Dalam peraturan juga tertuang aturan tentang teknis pemasangan alat peraga, termasuk jumlah dan lokasi yang diperbolehkan dipasangi alat sosialisasi oleh KPU," tukas mantan Ketua KPU Kota Surabaya tersebut.

Sementara itu, hal sama disampaikan komisioner KPU RI Arief Budiman yang membenarkan sejumlah kegiatan tentang kampanye mulai Pilkada serentak tahun ini akan dibiayai oleh negara.

"Dalam aturan sudah disebutkan sehingga calon kepala daerah sudah tidak bisa kampanye, khsusunya memasang alat peraga dan sosialisasi seenaknya," ucapnya.

Kendati demikian, kata mantan komisioner KPU Jatim, pihaknya masih menunggu disahkannya revisi Undang-Undang I Nomor 2015 tentang Pilkada oleh DPR RI yang direncanakan didok pada 17/18 Februari 2015.

"Meski ada sejumlah ketentuan yang direvisi, sepertinya tentang pengaturan kampanye tidak berubah," katanya.



Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015